Sentimen
Negatif (66%)
30 Jul 2024 : 13.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Masukkan Sabu ke Dubur, Penyelundupan ke Lapas Jelekong Tetap Gagal Bandung 30 Juli 2024

30 Jul 2024 : 13.11 Views 18

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Masukkan Sabu ke Dubur, Penyelundupan ke Lapas Jelekong Tetap Gagal Tim Redaksi BANDUNG, KOMPAS.com - Yogi Sopandi (30) memasukkan narkoba jenis sabu sembilan gram ke dalam dubur untuk diselundupkan ke Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong. Kepala Polresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, sebelum dimasukkan ke dalam dubur, sabu dibungkus alat kontrasepsi. Aksi warga Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kata Kusworo, terungkap saat petugas lapas dan jajaran Satuan Reserse Narkoba melakukan razia di lapas. "Kemudian setelah berhasil melewati petugas, rencananya barang itu dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam makanan untuk diserahkan kepada keluarganya yang berada di dalam Lapas." Demikian kata Kusworo, saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024). Yogi mengaku, anggota keluarga yang memesan sabu tersebut tak lain adalah adiknya sendiri. Yogi diketahui sudah dua kali melakukan aksi serupa. Selain itu, kata Kusworo, pelaku pun mengaku mendapatkan imbalan sejumlah uang dari adiknya yang diberikan lewat transfer bank. "Kalau jumlahnya belum tahu berapa, kami akan lakukan pendalaman," sebut Kusworo. Tak hanya Yogi, ada pula Nadiyah Indriyani (40) yang juga tepergok saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 39,43 gram ke dalam lapas. Warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung ini mencoba membawa sabu dengan cara menyimpan barang haram tersebut di celana dalamnya. Kusworo mengatakan, sabu itu dilipat oleh pelaku, kemudian dimasukkan ke celana dalam. Saat itu, pelaku berencana membesuk salah seorang temannya yang tengah menjalani hukuman di Lapas Jelekong. Setelah berhasil membawa sabu ke dalam lapas, barang tersebut lantas diserahkan kepada temannya. Teman Nadiyah, kata Kusworo, langsung memasukkan sabu itu ke dalam kantong plastik jeruk yang sengaja dibeli oleh pelaku. "Nah, si kantong plastik itu kemudian diperiksa oleh petugas Lapas, akhirnya ditemukan sabu sebesar 39,43 gram tersebut," ujar dia. Selain mengamankan kedua pelaku, jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung juga mengamankan 15 pengedar narkoba lainnya. Dalam operasi Anti Narkotik (Antik) yang digelar mulai dari tanggal 15-14 Juli 2024 itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 39 paket sabu dengan total berat 95,4 gram. Lalu, ada 24 paket ganja dengan total barang bukti seberat 700,5 gram, dan 28 paket tembakau gorilla atau sinte seberat 200 gram. Terakhir, ada obat-obat keras sebanyak 11.810 butir obat keras terdiri dari tramadol dan trihexipinedil. Ada 17 pelaku pengedar narkoba yang dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Mulai dari Pasal 114, Pasal 112 , Pasal 111, Pasal 196 dari Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp 10 miliar. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (66.5%)