Sentimen
Positif (61%)
30 Jul 2024 : 13.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Gelapkan Barang Bukti Sabu, 5 Polisi di Jateng Terancam Dipecat Regional 30 Juli 2024

30 Jul 2024 : 13.28 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Gelapkan Barang Bukti Sabu, 5 Polisi di Jateng Terancam Dipecat Tim Redaksi SEMARANG, KOMPAS.com - Lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) terancam dipecat karena ketahuan menggelapkan barang bukti 250 gram narkoba . Kabid Humas Polda Jateng , Kombes Pol Artanto mengatakan, saat ini kasus tersebut masih berproses dan penyidikan masih dilaksanakan. "Dan Bapak Kapolda (eks Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi) telah menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut," jelas Artanto saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2024). Dia menjelaskan, lima oknum polisi tersebut akan diproses hukum pidana. Setelah itu, akan dilakukan sidang kode etik terkait kasus penggelapan tersebut. "Dan tentunya apabila anggota melakukan pelanggaran yang sifatnya narkoba, itu tentunya ancaman hukumannya maksimal arahnya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," terang dia. Sidang kode etik akan dilakukan setelah lima oknum anggota Polda Jateng tersebut menjalani proses hukum pidana. "Nantinya selanjutnya baru kode etiknya dilanjutkan," ucap dia. Seperti diketahui, lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menyalahgunakan narkoba jenis sabu -sabu yang diperoleh dari barang sitaan atau barang bukti pengungkapan kasus. Anggota Polda Jateng yang ditangkap yakni MA, 26; RS, 31; IKH, 26; AW, 43; dan P, 42. Kelimanya merupakan anggota satu tim di Unit II Subdirektorat III. Pengungkapan itu terjadi pada 2 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan berawal dari laporan anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng yang kemudian mengamankan Briptu MA di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (61.5%)