Sentimen
Negatif (94%)
30 Jul 2024 : 13.55
Informasi Tambahan

Grup Musik: Naif

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Surabaya, Palu, Sukabumi, Madura

Kasus: pembunuhan

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Massa Blokade Jalan dan Segel PN Surabaya Surabaya 30 Juli 2024

30 Jul 2024 : 13.55 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Massa Blokade Jalan dan Segel PN Surabaya Tim Redaksi SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan orang kembali menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/7/2024). Mereka sempat memblokade akses jalan hingga menyegel pintu masuk dengan spanduk. Berdasarkan pantauan Kompas.com , massa tampak membawa sejumlah spanduk saat mendatangi PN Surabaya . Mereka sempat memblokade akses Jalan Arjuno di depan PN Surabaya. "Mohon maaf untuk pengendara, kami menggangu perjalanan kalian, karena ini bentuk perjuangan kami karena PN Surabaya telah bebaskan anak DPR RI," kata salah satu orator di mobil komando. Selain itu, kelompok tersebut membentangkan sejumlah spanduk di kawat berduri yang dipasang polisi. Salah satunya terdapat foto terdakwa yang divonis bebas, Gregorius Ronald Tannur . Kemudian, massa juga memasang spanduk berukuran besar di pagar pintu masuk PN Surabaya. Ada foto tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul. "Gedung Pengadilan Negeri Surabaya ini disegel oleh Aliansi Madura Indonesia karena diduga dijadikan sarang mafia hukum. Matinya keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya," tulis sejumlah spanduk. Koordinator aksi, Razak, mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas dibebaskannya terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afryanti. "Sangat naif, karena ketua PN Surabaya menyatakan diputus bebasnya terdakwa (Ronald), karena semua alat bukti yang disajikan jaksa dan kepolisian itu terbantahkan tidak benar," kata Razak. Razak mengungkapkan, seharusnya terdakwa pembunuhan pacarnya sendiri itu mendapatkan hukuman pidana. Sebab, menurutnya, beberapa kasus lain yang lebih kecil tetap dihukum. "Mencuri ayam saja bisa dipenjara empat tahun, apalagi menghilangkan nyawa seseorang, apa tidak menjadi pertimbangan (dalam persidangan)," jelasnya. Lebih lanjut, Razak menyebutkan, sejumlah aksi yang dilakukanya di PN Surabaya tersebut memiliki simbol. Salah satunya dengan membawa palu mainan ketika melakukan orasi. "Palu mainan simbol bahwa para pengadil di sini seperti anak-anak, tidak mencerminkan orang berpendidikan. Mereka kurang cermat mengambil keputusan sehingga terjadi banyak demo," ujarnya. "Kalau bakar-bakar, menyimpulkan bahwa setiap hal yang menyebabkan kerugian masyarakat, maka masyarakat umum bergerak tanpa dibiayai siapa pun," tambahnya. Sedangkan, lanjut dia, terkait penyegelan gerbang PN Surabaya, menggambarkan pelarangan massa aksi untuk masuk. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada orang yang boleh keluar. "Kami melakukan penutupan itu ada bahasa, bahwa kami yang unjuk rasa di sini tidak diperbolehkan masuk. Jadi kalau kami tidak boleh masuk, mereka tidak boleh keluar," tutupnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan. Karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (94.1%)