Sentimen
Negatif (88%)
29 Jul 2024 : 14.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait
Khairul

Khairul

Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR Desak KY Audit Hakim PN Surabaya

29 Jul 2024 : 14.50 Views 12

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas anak mantan anggota DPR Gregorius Ronald Tannur (GRT) telah mengkhianati keadilan publik. Komisi III DPR, kata Pangeran, mendesak Komisi Yudisial (KY) segera mengidentifikasi dan mengaudit para hakim yang terlibat dalam putusan yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

“Jelas, keputusan tersebut sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki, baik dalam Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim menilai keterangan Ronald yang mengatakan masih berusaha memberikan bantuan kepada korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit adalah alasan utama untuk membebaskan Ronald. Menurut Pangeran, pertimbangan itu tidak dapat menjadi pembenaran perbuatan Ronald yang menganiaya Dini hingga membuat korban tewas.

“Mestinya hakim jauh lebih bijaksana dan menimbang banyak hal dari bukti-bukti yang ada, membiarkan orang sakit saja dapat berakibat pidana apalagi sampai kehilangan jiwa. Padahal, bukti kekerasan yang dilakukan pelaku sudah jelas, bahkan diketahui oleh masyarakat luas lewat video yang tersebar,” tuturnya.

“Kalau begini kepercayaan masyarakat akan semakin luntur terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Namun saya apresiasi kejaksaan melakukan kasasi," lanjut Pangeran.

Pangeran pun mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk menindak  tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. Pangeran juga meminta KY mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.

“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Keluarga Dini juga telah mendatangi KY untuk melaporkan hakim yang memvonis bebas Ronald dalam kasus tersebut.

“Komisi Yudisial harus bisa menjaga maruah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. KY berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat,” jelas Pangeran.

Dia mengatakan, putusan yang janggal kepada Ronald tersebut bisa membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma hukum dapat "dibeli" menjadi sebuah kebenaran. Jika diperlukan, menurut Pangeran, KPK juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu.

“Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani," pungkas Pangeran.

Sentimen: negatif (88.9%)