Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tawuran, penganiayaan, mayat
LPSK Berikan Perlindungan 13 Saksi dan 2 Anggota Keluarga Korban Kasus Kematian Afif
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terkait kasus kematian Afif Maulana yang diduga mengalami penyiksaan di Padang, Sumatera Barat. Adapun pemohon terdiri dari 13 remaja berusia 14-18 tahun dengan status saksi dan dua orang dari keluarga korban.
"Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP (pemenuhan hak prosedural). Mereka akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan, hingga di persidangan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).
Menurut Susilaningtias, sidang mahkamah pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (23/7/2024) memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 terlindung melalui proram PHP, hak atas informasi, dan rehabilitasi psikologis. Hal ini diberikan sebagai upaya memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada saksi dan korban yang kebanyakan anak di bawah umur. “Sebanyak dua terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” ucapnya.
Sementara, hasil penelaahan LPSK terdapat beberapa temuan, yaitu tiga laporan polisi (LP) yang saling terkait. Perinciannya, LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Afif ditemukan tewas di Sungai Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024. Sebelum tewas, ia berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran. Pihak keluarga menduga bahwa anaknya itu dianiaya oknum polisi yang sedang patroli di area jembatan Kuranji.
Pihak keluarga berpendapat demikian karena melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus dan banyaknya lebam di tubuh bocah berusia 13 tahun itu. Namun, Polda Sumbar menyebut Afif tidak tewas dianiaya, tetapi karena jatuh ke sungai dari atas jembatan Kuranji.
Sentimen: negatif (98.3%)