Sentimen
Negatif (100%)
28 Jul 2024 : 15.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Kasus: pembunuhan, HAM

Tokoh Terkait

Soroti Kaburnya Tahanan di Polresta Serang Kota, Kompolnas Sebut Pengamanan Masih Lemah Regional 28 Juli 2024

28 Jul 2024 : 15.33 Views 20

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Soroti Kaburnya Tahanan di Polresta Serang Kota, Kompolnas Sebut Pengamanan Masih Lemah Tim Redaksi SERANG, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai sistem pengamanan tahanan di Polresta Serang Kota masih lemah. Hal ini menyusul kaburnya tersangka kasus pembunuhan anak kandung Agus (30) bisa kabur dengan leluasa dari rumah tahanan (Rutan) di dalam kantor polisi.  "Kompolnas menganggap masih terdapat kelemahan pengamanan tahanan. Kepolisian harus melakukan evaluasi menyeluruh untuk menguatkannya," ujar Poengky Indarti kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/7/2024). Poengky mengaku menyesalkan dan mendorong Polresta Serang Kota untuk dapat segera menangkap tersangka yang kabur pada Kamis (25/7/2024) pagi tersebut. Untuk itu, Kompolnas meminta kepada pimpinan Polresta Serang Kota dan semua petugas jaga tahanan melaksanakan tugas sesuai Perkap Perawatan Tahanan dan Perkap HAM.  Termasuk, lanjut Poengky, memperbanyak jumlah petugas jaga tahanan dan memastikan petugas disiplin, siaga selama bertugas, dan tidak melakukan penyelewengan. "Memastikan dilaksanakannya patroli rutin satu jam sekali, memeriksa secara serius barang-barang yang dibawa pembesuk atau barang-barang yang dibeli tahanan, melakukan razia barang tahanan untuk mengontrol tidak ada barang berbahaya yang diselundupkan," ujar dia  Poengky pun meminta Polri segera melakukan evaluasi dan memperkuat ruang tahanan, antara lain membangun ruang tahanan secara kokoh, meninggikan plafon dan ventilasi agar tidak mudah dibobol.  Kenudian melengkapi dengan alat pantau yang canggih berupa CCTV dan lampu penerangan yang cukup untuk dapat memastikan para tahanan dalam kondisi baik di ruang tahanan  Poengky juga meminta agar semua anggota diperiksa buntut kaburnya tahanan. Hal itu dilakukan guna mengetahui apakah ada kesengajaan atau kelalaian sehingga ada tahanan bisa kabur dengan leluasa.  "Jika hal tersebut (tahanan kabur) merupakan kesengajaan, maka patut diduga ada pihak yang melakukan tindakan menghalangi proses hukum, sehingga yang bersangjutan (anggota atau petugas) juga harus diproses hukum," kata dia.  "Intinya harus dicek, kok bisa tahanan kabur? Kapolres, Kasat Tahti dan seluruh anggota yang ada pada waktu itu harus diperiksa," sambung Poengky.  Menurutnya, kabur Agus yang merupakan tersangka kasus pembunuhan anak kandung dapat membahayakan dan membuat resah masyarakat.  Masyarakat pun diminta untuk terlibat dalam pengejaran. "Segera buat DPO dan sketsa wajah untuk disebarkan agar masyarakat dapat mengenali dan membantu memberikan informasi," kata dia.  Kompolnas juga akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Banten untuk menanyakan kasus kaburnya tersangka.  Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan anak kandung berusia tiga tahun, Agus (30) kabur dari tahanan Polresta Serang Kota pada Kamis (25/7/2024) pukul 06.20 WIB.  Petugas jaga baru menyadari adanya tahanan kabur setelah membersihkan lingkungan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)