Sentimen
Positif (78%)
28 Jul 2024 : 17.30

Contoh Malaysia dan Singapura, Indonesia Wajibkan Asuransi TPL Kendaraan pada 2025

28 Jul 2024 : 17.30 Views 10

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia memiliki asuransi wajib kendaraan, berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) mulai Januari 2025 mendatang.

Merespons ini, pakar asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menyambut baik rencana aturan wajib bagi pemilik kendaraan bermotor ini. Menurutnya, Indonesia perlu mengejar ketertinggalan dari sejumlah negara ASEAN yang telah lebih dulu mengimplementasikan aturan serupa.

"Kalau kita bahas ke negara-negara lain, kita sudah jauh tertinggal, khususnya di ASEAN. Apalagi di Eropa dan Asia lainnya, sudah wajib TPL ini. Khususnya, di Malaysia dan Singapura sudah menerapkan sejak tahun 80-an. Sejak pemberlakuan peraturan perundangan-perundangan lalu lintas," ungkap Wahyudin, saat dihubungi Minggu (28/7/2024).

Ada pun Wahyudin menyampaikan, pihaknya bersama asosiasi dan stakeholders terkait turut terlibat memberikan rekomendasi terkait aturan ini kepada pemerintah. Ada dua skema yang rencananya akan diterapkan dalam aturan wajib asuransi TPL kendaraan ini

Pertama, model free market. Dia menjelaskan, mekanisme model free market ini adalah pemilik kendaraan dibebaskan memiliki asuransi di perusahaan mana saja, selama terafiliasi dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

"Kemudian yang kedua adalah model konsorsium, yakni melalui kerja sama terkait dengan beberapa perusahaan asuransi yang diinisiasi atau dikelola oleh asosiasi nantinya. Jadi seluruh perusahaan asuransi, mungkin beberapa, tergabung dalam konsorsium dan bekerjasama dengan Samsat. Jadi seluruhnya dapat, perusahaan asuransi yang tanggung renteng dengan beberapa persentase share-nya," urainya.

Namun, Wahyudin mengatakan, belum diketahui secara pasti mekanisme mana yang nantinya akan diimplementasikan di Indonesia. Dia berujar, pihaknya juga benchmarking dengan sejumlah negara seperti Malaysia dan Singapura.

"Di Malaysia itu, pada saat dia mengambil registrasi pajak terkait dengan kendaraan bermotor, modelnya adalah free market. Jadi setiap perpanjangan dari STNK, modelnya, surat tanda kendaraan bermotor di Malaysia itu, sudah menerapkan persyaratannya harus punya polis asuransi kendaraan bermotor, termasuk TPL," kata dia.

Serupa seperti Malaysia, Singapura juga menerapkan model free market. Dalam implementasinya, pihak otoritas pengaturan lalu lintas di Singapura mempersyaratkan kepemilikan asuransi TPL kendaraan sebagai syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

"Nah, jadi negara-negara ASEAN ini sudah memperlakukan sejak lama. Modelnya kebanyakan free market, artinya sebagai persyaratan pada saat mengambil licensing atau SIM ataupun STNK setiap tahunnya," pungkasnya.

Sentimen: positif (78%)