Sentimen
Positif (40%)
28 Jul 2024 : 09.48
Informasi Tambahan

Event: GIIAS 2020

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: kebakaran, kecelakaan

Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Ogi Prastomiyono

Ogi Prastomiyono

Kinerja Industri Otomotif Menurun, Gaikindo Minta Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Tak Diterapkan

28 Jul 2024 : 09.48 Views 7

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi, merespons kabar mengenai peraturan asuransi wajib atau third party liability (TPL) bagi kendaraan bermotor. Asuransi TPL ini disebut akan berlaku pada 2025. Namun, Yohanes menyebut saat ini bukan waktu yang tepat untuk menerapkan asuransi TPL, karena kinerja industri otomotif sedang turun.

“Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena industri otomotif sedang menurun,” kata dia pada penutupan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (27/7/2024) malam.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terbit, sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

"Program asuransi wajib TPL, terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Menurut Ogi, hal itu karena program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan, jika terjadi kecelakaan. Selain itu, asuransi ini akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL, terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah sejauh ini belum membahas soal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada awal 2025.

"Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi, Kamis (25/7/2024) lalu.

Sentimen: positif (40%)