Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Bamsoet: Pemilik Senjata Api Harus Siap Bela Negara
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua MPR sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Perikhsa) Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta para pemilik senjata api (senpi) bela diri harus siap membela negara dalam keadaan darurat. Menurut Bamsoet, saat ini ada sebanyak 27.000 masyarakat Indonesia yang memiliki senjata api bela diri.
Hal ini disampaikan Bamsoet di sela-sela acara pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perikhsa Jawa Timur dan Bali di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
"Puluhan ribu pemilik senjata apa bela diri tidak semua sadar, paham untuk penggunaannya, sehingga yang baru mendaftar ke kita ini tidak lebih dari 300 dari seluruh Indonesia," kata Bamsoet.
Bamsoet meminta semua pengurus yang telah dilantik untuk mensosialisasikan cara pengunaan senjata api bela diri. Terutama mengikuti aturan yang berlaku.
"Ini yang harus kita sosialisasikan, kita harus mengingatkan mereka yang 27.000 ini bahwa saudara memegang senjata api bela diri ini ada aturannya. Di samping tidak sekadar mengokang, mengarahkan, dan menembak, tetapi juga tata cara dan hukumnya harus dipahami," jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Bamsoet mengingatkan kepada seluruh pemilik senjata api bela diri agar berlatih untuk mengasah keterampilan. Menurut dia, hal tersebut penting agar senjata api bela diri benar-benar digunakan sesuai fungsinya.
"Ini agar yang niatnya baik punya senjata api bela diri untuk menjaga harkat, martabat, nyawa, kehormatan, bukan ujung-ujungnya pidana, ujung-ujungnya masuk penjara," ucapnya.
Sebab, dalam beberapa kasus, pemilik senjata api dipidana karena dalam keadaan terpaksa menggunakan senjata api menembak perampok hingga tewas.
"Padahal, seharusnya kalau kita sudah punya aturan yang jelas secara rigid tentang tata cara penggunaan senjata api, ini tidak ada lagi interpretasi yang macam-macam dalam memberikan pasal penggunaan senjata api secara terpaksa dalam rangka membela diri," ungkap Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, pemilik senjata api bela diri yang telah dilantik bukan lagi sebagai warga negara biasa karena sudah mengantongi izin khusus. Menurutnya, mereka masuk dalam kategori komponen cadangan yang dipersenjatai dan akan dibutuhkan oleh negara dalam keadaan darurat.
"Ketika negara dalam keadaan gawat menghadapi terorisme, penjajah, dan seterusnya, saudara-saudara harus sadar ketika saudara mengantongi izin, saudara sudah menjadi komponen bela negara," tegasnya.
Sentimen: positif (44.4%)