Sentimen
Positif (100%)
24 Jul 2024 : 14.14
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

KPU Jakarta Utara tetapkan 16.905 dukungan Dharma-Kun memenuhi syarat

24 Jul 2024 : 14.14 Views 6

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Metropolitan

Petugas melakukan verifikasi faktual dengan langsung mendatangi nama pemilik surat dukungan dan hasilnya hanya 16.905 saja yang memenuhi syaratJakarta (ANTARA) - KPU Jakarta Utara menetapkan 16.905 surat dukungan bagi bakal calon pasangan perseorangan Pilgub DKI Jakarta Komjen Pol pur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi persyaratan berdasarkan tahap verifikasi faktual.

“Hanya 16.905 surat dukungan saja yang dinyatakan memenuhi syarat,” kata Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara Abie Maharullah Madugiri di Jakarta, Rabu.

Menurut dia total surat dukungan yang datang dari Jakarta Utara sebanyak 59.752 surat dukungan yang diunggah pasangan ini ke aplikasi Silon dan lolos tahapan verifikasi administrasi.

“Petugas melakukan verifikasi faktual dengan langsung mendatangi nama pemilik surat dukungan dan hasilnya hanya 16.905 saja yang memenuhi syarat,” kata dia.

Sementara sisanya, sebanyak 42.847 surat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang diatur KPU RI.

“Warga yang terdata ini tidak merasa memberikan dukungan kepada pasangan ini,” kata dia.

Sebelumnya Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyatakan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan dilakukan mulai 11 Juli hingga 21 Juli 2024.

Ia menjelaskan verifikasi faktual yang dilakukan yaitu dengan mendatangi pendukung calon perseorangan di rumah atau tempat tinggal maupun pengumpulan di kelurahan dan lainnya.

"Metode yang digunakan itu sensus atau mendatangi langsung pendukung pasangan calon perseorangan," ujarnya.

Saat ini kata Dody, pihaknya sudah mulai rapat pleno verifikasi faktual dengan diawali dari tingkat kecamatan, kemudian kota/kabupaten.

Sementara, KPU DKI Jakarta menetapkan Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindak lanjut Keputusan Bawaslu.

Menurut dia KPU melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang diputuskan Bawaslu dan hasilnya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana ditetapkan memiliki 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta yang tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta.

Menurut dia jumlah dukungan sebanyak 721.221 dukungan ini lebih banyak dari batas syarat jumlah dukungan yang telah ditetapkan KPU sebesar 618.968 dukungan dan tersebar minimal di empat kota dan kabupaten di Jakarta.
Baca juga: MKGR DKI patuhi arahan DPP Golkar soal pencalonan Jusuf Hamka
Baca juga: Panwascam saran verifikator lebih cermat dalam verifikasi faktual
Baca juga: KPU Jaksel evaluasi pantarlih cegah kecurangan pelaksanaan Pilkada

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: positif (100%)