Sentimen
Negatif (99%)
27 Jul 2024 : 22.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jepara

Tokoh Terkait

Selebgram di Jepara yang Promosikan Judi "Online" Ditangkap, Diupah Rp 1,8 Juta Tiap Bulan Regional 27 Juli 2024

27 Jul 2024 : 22.44 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Selebgram di Jepara yang Promosikan Judi "Online" Ditangkap, Diupah Rp 1,8 Juta Tiap Bulan Tim Redaksi JEPARA, KOMPAS.com - Seorang selebgram berinisial KN (24) asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara , Jawa Tengah, ditangkap oleh polisi karena dianggap mempromosikan judi online . Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengungkapkan kedok tersangka terbongkar melalui pengembangan patroli siber yang rutin digelar. Polisi awalnya mencurigai aktivitas dua akun Instagram milik tersangka yang memiliki ratusan ribu pengikut.   Salah satu akun tersebut adalah @claracitra99_ yang memiliki 116.000 pengikut. Setelah dipantau, KN diduga menghasut warganet untuk mengakses salah satu aplikasi yang menyediakan konten perjudian daring. "Saat patroli siber, tim menemukan akun Instagram tersangka mempromosikan situs judi online," terang Yorisa saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Sabtu (27/7/2024). Merujuk hasil penyelidikan, akun Instagram milik tersangka dinyatakan telah menyerukan bentuk dukungan terhadap perjudian online. Setiap hari, tersangka membujuk para pengikutnya bermain judi online melalui story Instagram. Tim Satreskrim Polres Jepara kemudian diterjunkan untuk melacak keberadaan tersangka. "Setelah diketahui identitasnya, tersangka yang sudah menikah ini langsung kami amankan di rumahnya awal pekan ini. Petugas juga menyita beberapa barang bukti, salah satunya satu unit handphone merek iPhone 15," tegas Yorisa.   Menurut Yorisa, tersangka yang mengendalikan dua akun Instagram mengaku sudah 1,5 tahun mempromosikan layanan judi online di situs roboslot. Tersangka menerima komisi yang menggiurkan sebagai afiliator produk judi daring. "Dengan melakukan endorse judi online, tersangka mengaku dibayar Rp 1,8 juta per bulan, mulai Januari 2023 hingga Juli 2024," ungkap Yorisa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," ucapnya. Sementara itu, tersangka yang berprofesi sebagai buruh pabrik mengaku nekat menekuni marketing judi online akibat tergiur bayaran untuk tambahan penghasilan. "Diajak teman lalu ikut gabung dalam grup WhatsApp situs judi online. Tidak pernah ketemu dengan pengelolanya, cuma komunikasi via WhatsApp," tutur KN. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)