Sentimen
Positif (78%)
27 Jul 2024 : 12.00
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

BNI Blokir 882 Rekening Terafiliasi Judi Online

27 Jul 2024 : 12.00 Views 9

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memblokir 882 rekening yang terbukti disalahgunakan untuk judi online. Pemblokiran tersebut dilakukan sepanjang September 2023 hingga Juli 2024.

“BNI berkomitmen untuk memerangi perjudian daring,” kata Direktur Human Capital and Compliance BNI Mucharom di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Manajemen BNI, menurut dia, telah mengimplementasikan beragam strategi untuk memastikan layanan BNI tidak disalahgunakan pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Strategi tersebut, pertama adalah melakukan pengamanan melalui cyber patrol dengan memantau secara proaktif website perjudian daring yang menggunakan rekening BNI (web crawling) untuk mendeteksi situs yang menyalahgunakan rekening BNI.

Kedua, BNI juga melakukan penguatan kebijakan melalui kewajiban memelihara profil nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File) serta mitigasi risiko atas transaksi yang dilakukan melalui payment gateway dan layanan virtual account.

“Itu perlu karena beberapa transaksi judi online dilakukan antara lain dengan payment gateway, QRIS, virtual account maupun top-up e-wallet,” ujar Mucharom.

Ketiga, BNI menyiapkan sistem pemantauan pola-pola transaksi judi online terbaru.

Pemantauan juga dilakukan melalui aplikasi Sigap (Sistem informasi program APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memuat nama-nama pihak terkait dengan judi online untuk segera dilakukan pemblokiran.

Keempat, memasukkan data pemilik rekening yang diblokir ke dalam daftar pantau pada aplikasi KYC on Board sehingga yang bersangkutan tidak dapat lagi membuka rekening baru di BNI.

Kelima, menyampaikan edukasi terkait larangan jual beli rekening melalui beberapa media publikasi untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk kejahatan keuangan, termasuk judi online.

Keenam, dalam pemberantasan judi online, BNI juga berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan kelembagaan terkait lainnya sehingga tindak lanjut yang dibutuhkan dapat segera dilakukan secara efektif.

Mucharom mengatakan, berbagai langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah.

“Demikian wujud nyata BNI mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” tutupnya.

Sentimen: positif (78%)