Sentimen
Negatif (100%)
26 Jul 2024 : 23.11
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Putusan MA Ungkap Peran Ujang Iskandar di Kasus BUMD Kotawaringin Barat

26 Jul 2024 : 23.11 Views 31

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat tahun 2009. Hal itu tertuang dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, awalnya Ujang berstatus sebagai saksi seusai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan Reza dan Daniel sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Reza merupakan direktur utama Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri, sedangkan Daniel dari pihak swasta.

Keduanya pun dijatuhi hukuman masing-masing 5 dan 7 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Nah, berbekal putusan itulah, ada keterlibatan Ujang yang saat itu menjadi bupati sekaligus komisaris di BUMD tersebut.

"Nah, dari pertimbangan putusan pengadilan Mahkamah Agung bahwa di sana dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya sebagai bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," bebernya.

Harli melanjutkan, Kejati Kalimantan Tengah kemudian mengkaji status Ujang pada 2023. Dia hendak diperiksa, tetapi mangkir hingga dua kali

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," ujarnya.

Ujang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

"Kita pahami bahwa dari pasal sangkaan terkait dengan Pasal 55 yang dipertimbangkan dalam putusan Mahkaman Agung bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, bahwa yang bersangkutan ada keterlibatan, keterkaitan dari perkara itu," ujar Harli.

Dia menambahkan, seusai ditetapkan sebagai tersangka, Ujang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan. "Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sebelumnya, Harli mengatakan, Ujang tak hadir saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Jadi yang bersangkutan ini sudah beberapa kali dipanggil secara patut, tetapi tidak mengindahkannya," katanya kepada wartawan.

Harli menyebut, Ujang mangkir dua kali dalam pemeriksaan tersebut. Kejagung kemudian menangkap Ujang di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat sore.

"Jadi setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.

Harli menjelaskan, penangkapan Ujang terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009. Saat itu Ujang menjabat sebagai bupati.

"Sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," katanya.

Saat disinggung terkait nilai korupsi kasus tersebut, Harli enggan membeberkan lebih jauh. Dia mengaku, pihaknya baru menangkap Ujang.

"Belumlah, ini kan kita cuma mengamankan saja," ungkapnya.

Sentimen: negatif (100%)