Sentimen
2 Oknum Guru Cabuli 40 Santri Laki-laki di Bukitinggi Dibekuk Polisi
Beritasatu.com
Jenis Media: Regional
Padang, Beritasatu.com - Kepolisian dari Polresta Bukittinggi menangkap dua orang oknum guru dari salah satu pondok pesantren di Kabupaten Agam yang terbukti melakukan tindakan pidana mencabuli 40 siswa laki-laki (santri).
"Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022," kata Kapolresta Bukittinggi Kombespol Yessi Kurniati, Jumat (26/7/2024).
Ia mengatakan pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
"Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan," pungkas Kapolresta.
Sentimen: negatif (72.7%)