Sentimen
Positif (40%)
26 Jul 2024 : 19.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tambora

Warga Jakbar Jual Rekening Seharga Rp 1 Juta kepada Sindikat Judi "Online" di Kamboja

26 Jul 2024 : 19.18 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Warga Jakbar Jual Rekening Seharga Rp 1 Juta kepada Sindikat Judi "Online" di Kamboja Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam sindikat judi online di Kamboja membeli rekening warga Jakarta Barat bernama Jefri (34) seharga Rp 1 juta per nomor rekening. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Jefri nantinya akan mengirim rekening yang sudah jadi ke Kamboja. "Sindikat itu beli rekening bank-bank yang ada di Indonesia ke Jefri. Setelah itu dikirimkan ke Kamboja," ucap Andri saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024). Andri belum menuturkan berapa jumlah pasti rekening yang sudah dikirim Jefri ke sindikat itu. Saat penggeledahan di rumah Jefri kawasan Tambora, Jakarta Barat, polisi menemukan 449 kartu ATM dan 36 buku tabungan. Namun, ia belum menyebut apakah semua ATM itu dipergunakan untuk sindikat judi online di Kamboja. "Kami masih menyelidiki lebih dalam. Nanti akan kami berikan update -nya," tutur Andri. Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Jefri karena tergabung sindikat jual beli rekening penampung hasil judi online . "Kami tangkap satu orang berinsial J (Jefri) terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang kembangkan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi. Polisi juga menggeledah rumah Jefri. Alhasil ratusan daftar rekening yang disimpan dalam sebuah brankas kini telah disita polisi. "Ditemukan satu brankas yang berisikan satu unit laptop, 10 unit ponsel, 36 buku tabungan berbagai bank beserta 449 kartu ATM," papar dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (40%)