PPATK Catat Ribuan Anak Usia di Bawah 11 Tahun Lakukan Transaksi Judi Online
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa pada 2023 terdapat transaksi judi online (judol) dengan nilai mencapai Rp 168 juta. Sementara total perputaran dana mencapai Rp 327 triliun. Pengguna judi online tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa keterlibatan anak-anak dalam judol bisa disebabkan oleh dua faktor. Pertama, anak-anak mungkin terlibat karena keinginan mereka sendiri, misalnya melalui game online. Kedua, data anak-anak bisa disalahgunakan untuk judi online.
"(Pada 2024) PPATK menemukan data anak bertransaksi judol berdasarkan usia ya di bawah 11 tahun 1.160 anak. Itu angkanya sudah menyentuh Rp 3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22.000. Kemudian usia 11-16 tahun juga sudah luar biasa banyak, 4.514 anak, angkanya Rp 7,9 miliar, transaksinya 45.000," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Ivan menambahkan usia 17 hingga 19 tahun adalah kelompok yang paling banyak melakukan transaksi judi online, dengan jumlah mencapai lebih dari 191.380 orang, nilai transaksi mencapai Rp 282 miliar, dan frekuensi transaksi sebanyak 2,1 juta.
"Secara keseluruhan dari usia kurang dari 11 tahun sampai 19 tahun ada 197.054 anak. Total depositnya Rp 293,4 miliar dengan transaksi berjumlah 2,2 juta," tambahnya.
Ivan juga mengungkapkan, berdasarkan data provinsi, Jawa Barat memiliki angka tertinggi untuk transaksi judi online oleh anak-anak, yaitu sekitar 41.000 anak dengan total transaksi mencapai Rp 49,8 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 459.000 kali.
Untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak, seperti judi online dan pornografi anak (CSAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama PPATK telah menandatangani nota kesepahaman pada Jumat (26/7/2024).
Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dari eksploitasi dan manipulasi untuk keuntungan finansial.
Melalui nota kesepahaman ini, kedua lembaga akan saling bertukar informasi, melaksanakan sosialisasi dan edukasi publik, meningkatkan kapasitas SDM, serta melakukan analisis strategis dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak.
Sentimen: negatif (65.3%)