Sentimen
Negatif (100%)
25 Jul 2024 : 21.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Barabai

Kasus: pembunuhan

Tak Terima Ditegur Tenggak Miras, Pria di Kalsel Tikam Pemilik Obyek Wisata hingga Tewas Regional 25 Juli 2024

25 Jul 2024 : 21.31 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Tak Terima Ditegur Tenggak Miras, Pria di Kalsel Tikam Pemilik Obyek Wisata hingga Tewas Tim Redaksi BARABAI, KOMPAS.com - Tak terima ditegur lantaran tenggak minuman keras atau miras, pria berinisial IR, warga Palajau, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menikam pemilik obyek wisata hingga tewas. Penikaman itu dilakukan pelaku IR saat dirinya berkunjung ke obyek wisata Nateh, Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur (BAT), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Rabu (24/7/2024). Kepala Kepolisian Sektor BAT, Ipda Sukma Yudistira mengatakan, korban Arbani (65) dan pelaku sempat terlibat adu mulut di lokasi kejadian. Tak lama, pelaku yang tersulut emosi mengeluarkan senjata tajam miliknya dan langsung menikam korban hingga tersungkur bersimbah darah. "Pembunuhan itu dilakukan pelaku di parkiran obyek wisata milik korban pada Rabu pagi. Pelaku merasa tersinggung ditegur dan kemudian melakukan penikaman terhadap korban," ujar Sukma dalam keterangannya yang diterima, Rabu malam. Usai menikam korban, pelaku kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Balangan menggunakan sepeda motor.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit setempat untuk diberikan pertolongan medis namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. "Korban meninggal dunia setelah menerima 11 luka tikam ditubuhnya," ungkap Sukma. Mendapat laporan adanya kasus pembunuhan, petugas Polsek BAT dibantu petugas Polres HST langsung gerak cepat mengejar pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Balangan tanpa perlawanan. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah menikam korban hingga tewas. "Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah kumpang pisau dari kayu yang dibalut dengan plester warna hijau dengan panjang 23 sentimeter," pungkas Sukma. Karena perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek BAT dan akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 penjara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)