Sentimen
Negatif (100%)
25 Jul 2024 : 21.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: pembunuhan

Luka Serupa Ujung Stik Golf Yakinkan Hakim Yosep Bunuh Anak dan Mantan Istrinya Bandung 25 Juli 2024

25 Jul 2024 : 21.50 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Luka Serupa Ujung Stik Golf Yakinkan Hakim Yosep Bunuh Anak dan Mantan Istrinya Editor SUBANG, KOMPAS.com- Bentuk luka yang ada di jenazah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu jadi salah satu bukti bagi hakim untuk menyatakan Yosep Hidayah bersalah.  Hakim Ketua Ardhi Wijayanto mengatakan luka di tubuh korban serupa dengan huruf Y.  "Mirip ujung stik golf," kata Ardhi yang didampingi hakim anggota Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang , Kamis (25/7/2024). Hal itu dianggap selaras dengan pengakuan Ramdanu alias, saksi kunci kasus ini. Danu dalam kesaksiannya menyatakan Tuti dan Amalia sempat dipukul dengan stik golf oleh Yosep saat dibunuh pada 18 Agustus 2021. Dalam sidang sebelumnya, jaksa pernah menampilkan peralatan golf milik Yosep. Namun, tidak bisa ditunjukkan secara tepat stik yang digunakan untuk membunuh.  Danu saat bersaksi juga mengaku lupa secara tepat stik mana yang dipakai untuk memukul korban.  Namun, petunjuk berupa bekas luka dan kesaksian Danu dianggap hakim cukup sebagai pembuktian.  Yosep pun dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.  Sedangkan Yosep sampai akhir persidangan masih menyangkal. Dia merasa merupakan korban fitnah Danu yang merupakan keponakannya.  "Yang dilakukan oleh Danu itu kebohongan dan kebohongan itu semua juga. Saya enggak pernah ketemu dengan Danu," ujar Yosep. Dia juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim.  Pengacara Yosep, Rohman Hidayat, ikut menyanyangkan hakim yang enggan mempertimbangkan saksi meringankan kliennya. Adanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian yang hilang dan DNA asing di baju Danu turut disesalkan karena tidak pernah didalami lagi sampai pengadilan menjatuhkan putusan.   Di lain pihak, jaksa menyatakan akan berkonsultasi dengan pimpinannya terlebih dahulu untuk menanggapi putusan ini. Mereka meminta waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Sebelumnya, Yosep divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Subang. Hakim menilai Yosep terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 20 tahun," kata hakim ketua Ardhi Wijayanto yang didampingi hakim Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).   Dalam putusan ini, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan untuk Yosep yaitu sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal yang dianggap memberatkan adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, memberikan kesaksian berbelit, dan mengganggu ketertiban umum. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta Yosep dihukum penjara seumur hidup. Sebagai informasi, Tuti dan anaknya Amalia ditemukan tewas dalam mobil yang diparkir dalam rumahnya, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021. Pengusutan pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka. Bahkan, kasus yang sebelumnya diusut Kepolisian Resor Subang diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.   Dalam proses penyidikan polisi memeriksa 121 orang, berulang kali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan dua kali mengotopsi jenazah korban. Setelah dua tahun bergulir, polisi menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep, Ramdanu, istri Yosep, dan dua anak tiri Yosep. Polisi menetapkan tersangka setelah ada pengakuan dari Ramdanu yang mengaku diajak Yosep saat membunuh. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)