Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Kasus: korupsi, Tipikor
Hakim PN Tipikor Belum Siap, Putusan Kasus Korupsi Tol Layang MBZ Ditunda
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda pembacaan putusan kasus dugaan korupsi tol layang MBZ. Ketua majelis hakim Fahzal Hendri sedianya dijadwalkan membacakan putusan sidang kasus ini pada Jumat (26/7/2024).
Fahzal menyebut, sidang pembacaan putusan ditunda hingga Selasa (30/7/2024) karena belum siapnya majelis hakim membacakan putusan. Sidang dimulai sekitar pukul 14.50 WIB atau molor dari jadwal semula sekitar pukul 10.00 WIB.
“Waktunya sangat singkat. Perkaranya agak panjang ceritanya. Jadi, rencana mau dibacakan Selasa 30 (Juli 2024),” ucapnya.
Dia meminta pemakluman dari jaksa penuntut umum serta tim penasihat hukum dari para terdakwa yang terdiri dari Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin. Fahzal lantas mengetuk palu sebagai pertanda berakhirnya persidangan.
Keempat terdakwa sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara selama empat hingga lima tahun. Jaksa penuntut umum menilai mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan keempat terdakwa dinilai merugikan negara senilai Rp 510 miliar. Total kerugian tersebut berasal dari audit dalam pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek itu dalam rentang waktu 2016-2017.
Sentimen: negatif (100%)