Sentimen
Positif (95%)
26 Jul 2024 : 08.08

Kenaikan Limit Pinjol Rp 10 Miliar Dongkrak Pertumbuhan Penyaluran Pinjaman

26 Jul 2024 : 08.08 Views 12

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menyambut positif rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan platform fintech peer to peer (P2P) lending memberi pinjaman online atau pinjol dengan limit hingga Rp 10 miliar atau naik dari batas atas sebelumnya Rp 2 miliar.

Ketua Umum ASFI Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, dari 98 platform yang sudah berizin OJK, di antaranya 70 persen berfokus di sektor konsumtif atau multiguna, sementara 30% sisanya di sektor produktif. Meski perbandingannya jauh, dia optimistis kenaikan limit pinjol tersebut bisa mendongkrak pertumbuhan penyaluran pinjaman.

“Kami melihat dengan adanya peningkatan limit pinjol ini otomatis bisa mendorong pertumbuhan penyaluran bisa sampai 20 persen,” ujar Ronald dalam acara “Investor Market Today” di IDTV, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Kendati demikian, Ronald melihat jumlah platform yang didominasi di sektor konsumtif itu merefleksikan kondisi masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Dikatakannya, minimnya literasi dan sikap konsumtif membuat pinjol ilegal mudah menembus pasar domestik.

Dalam hal ini, masyarakat tidak membaca syarat dan ketentuan secara akurat sehingga mereka banyak yang meminjam uang agar bisa membayar utang yang sudah ada.

“Bisa dibilang per orang menggunakan fintech legal cuma satu sampai dua, selebihnya di handphone mereka itu banyak yang ilegal. Itulah mengapa mereka gali lubang tutup lubang. Debt collector pinjol tidak tersertifikasi, sementara yang legal harus bersertifikasi,” pungkasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut saat ini masyarakat melihat fintech sebagai mesin uang yang menguntungkan. Nyatanya, fintech hanya sebuah platform yang mempertemukan kreditur (lender) dan borrower (debitur) serta berisiko terhadap bisnis.

Ini mengapa margin, bagi hasil, hingga bunga di fintech lebih besar dibandingkan lainnya karena fintech berfokus di komplimentari yang sudah layak, dapat dipertanggungjawabkan, dan mempunyai bilateral di perbankan.

“Maka ketika masyarakat bagi hasil di perbankan ada ratenya tidak selesai di P2P karena memang di p2p menanggung risiko. Namun, kami berusaha melakukan screening agar mitra-mitra yang masuk kami itu sudah memenuhi standar mekanisme mitigasi risiko,” tutupnya.

Sentimen: positif (95.5%)