Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
KPUD Kota Bekasi: 14 Caleg Terpilih Belum Menyerahkan LHKPN
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
KPUD Kota Bekasi: 14 Caleg Terpilih Belum Menyerahkan LHKPN Tim Redaksi BEKASI, KOMPAS.com - Baru 36 dari 50 calon legislatif (caleg) terpilih yang sudah menyerahkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Dari 50 caleg terpilih Kota Bekasi, yang belum menyerahkan LHKPN sebanyak 14 orang, per Kamis (25/7/2024)," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, Eli Ratnasari, kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2024). Berdasarkan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, LHKPN calon anggota dewan terpilih harus dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum dilantik. Rencananya, pelantikan anggota DPRD Kota Bekasi akan berlangsung 26 Agustus 2024. Namun, Eli juga masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "26 Agustus 2024, namun surat resmi belum ada," kata Eli. Diberitakan sebelumnya, KPUD Kota Bekasi sudah menetapkan 50 anggota legislatif terpilih periode 2024 2029. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (28/05/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (84.2%)