Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cilacap, Mataram
Terima Kiriman 20 Kilogram Ganja, Pria Asal Bandung Dibekuk Ditresnarkoba Polda NTB Regional 25 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Terima Kiriman 20 Kilogram Ganja, Pria Asal Bandung Dibekuk Ditresnarkoba Polda NTB Tim Redaksi KOMPAS.com - Pria 37 tahun berinisial IP dibekuk Dit Resnarkoba Polda NTB, Jumat (21/6/2024). Ia ditangkap setelah menerima kiriman paket ganja sebanyak 20 kilogram di dalam bungkusan aluminium foil. IP merupakan warga Kampung Andir, Kelurahan Paku Tandang, Kecamatan Ciparay Bandung, Jawa Barat. Melalui siaran pers, Rabu (24/7/2024), Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB, Kasubdit 1 Kompol Dhafid Shiddiq, menjelaskan penangkapan ini. Pihaknya menangkap IP setelah mendapat laporan masyarakat akan ada pengiriman paket yang diduga ganja melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah Mataram. Tim Ditresnarkoba lakukan pengecekan ke gudang jasa pengiriman barang/paket di Jalan Prabu Rangka Sari, Dasan Cermen, Sandubaya Kota Mataram. "Kami mengecek dua paket yang diduga narkotika jenis ganja, dengan disaksikan karyawan jasa pengiriman paket, ditemukan 20 bungkus besar mengunakan aluminium foil dengan berat bruto 20 kilogram ganja," terang Shiddiq. Setelah itu timnya membiarkan kurir paket mengantar paket barang terlarang itu ke alamat kos IP di Jalan Prambanan No 5, Kelurahan Saptamarga Cakranegara, Kota Mataram. Kurir dibiarkan mengantar paket tersebut ke kamar kos nomor 7. Ditunggu beberapa saat, setelah paket berada di kamar kos terduga, tim Ditresnarkoba Polda NTB bersama kepala lingkungan setempat menggeledah kamar IP. Ditemukan tumpukan bungkusan paket dalam aluminium foil 20 paket masing-masing berisi 1 kilogram ganja atau total 20 kilogram. Kemudian, terduga digelandang ke Ditresnarkoba Polda NTB bersama barang bukti untuk dimintai keterangan. Kepada aparat, IP mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Padang, Sumatera Barat, yang dikirimkan bosnya berinisial D asal Cilacap, Jawa Tengah. "Menurut pengakuan IP, dia telah dua kali menerima paket ganja dari D, pertama diterima di bandung sebanyak 2 kilogram, kedua di Kota Mataram sebanyak 20 kilogram paket ganja," kata Shiddiq. Peran IP sementara ini hanya sebagai orang suruhan, tetapi tim penyidik akan melakukan pendalaman, apakah IP memiliki peran lebih selain hanya menerima dan menjalankan perintah dari seseorang berinisial D. IP yang digelandang ke Polda NTB hanya bisa tertunduk dan tak melakukan perlawanan. iP mengaku mendapat bayaran cukup besar kali kedua dia menerima paket ganja di Kota Mataram. "Saya dapat imbalan Rp 50 juta atau 5 juta per 2 paket atau 2 kilogram ganja," katanya. Atas perbuatannya, IP disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (78%)