Sentimen
Negatif (100%)
25 Jul 2024 : 14.13
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Tanggapi Kasasi Rafael Alun, Ferdinad Hutahean Sebut Mestinya Dipenjara Seumur Hidup dan Dimiskinkan

25 Jul 2024 : 14.13 Views 13

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kader PDIP, Ferdinad Hutahean mempersoalkan hukuman korupsi di Indonesia. Itu imbas ditolaknya kasasi KPK dalam kasus Rafael Alun.

Ferdinand mengatakan masalah korupsi di Indonesia terstruktur. Salah satunya karena hukuman yang tidak tegas.

“Persoalan utama kita dalam korupsi adalah Ancaman Hukuman pada UU yang menggunakan istilah diancam hukuman maksimal. Maka Disitulah ruang penegak hukum bermain,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, ancaman hukuman bagu korupsi hanya satu. Yakni dipenjara seumur hidup dan dimiskinkan.

“Mestinya ancaman hukumannya hanya 1, terbukti bersalah penjara seumur hidup tanpa pengampunan dan miskinkan,” ucapnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPK. MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah mewah di Simprug, Jakarta Selatan, yang disita sebagai barang bukti.

Rafael Alun sebelumnya didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada Rafael Alun.

Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun kurungan.
(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (100%)