Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yerusalem
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mana Mungkin Bangsa Yahudi Menjajah Tanah Sendiri
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Internasional
PIKIRAN RAKYAT - Israel dongkol mendapati Mahkamah Internasional (ICJ) mengesahkan status Israel sebagai penjajah di wilayah Palestina. Pendudukan mereka ditetapkan telah melanggar hukum, sehingga ICJ memerintahkan negara tersebut angkat kaki dan membayar ganti rugi atas seluruh kerusakan yang terjadi.
Kementerian Luar Negeri Israel, dalam sebuah pernyataan, menegaskan pihaknya menolak pendapat ICJ tersebut. Mereka menilai pengadilan salah secara fundamental.
Terlebih, keputusan diresmikan secara sepihak tanpa memberikan ruang bagi Israel untuk terlibat. Dalam pernyataan serupa, Israel bersikeras bahwa penyelesaian politik di kawasan tersebut hanya dapat dicapai melalui negosiasi.
“Bangsa Yahudi tidak mungkin menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” kata kantor Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Adapun, keputusan ICJ disahkan pada Sabtu, 20 Juli 2024. Kesimpulannya, pendudukan Israel di wilayah Palestina termasuk Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur adalah ilegal menurut hukum internasional.
“Ilegalitas ini berkaitan dengan keseluruhan wilayah Palestina yang diduduki Israel pada tahun 1967,” kata pengadilan, dikutip dari Reuters, Sabtu, 20 Juli 2024.
"Keputusan tersebut juga mengharuskan negara-negara dan organisasi pihak ketiga seperti PBB untuk mengakui keputusan tersebut dan tidak memberikan bantuan atau bantuan," demikian pengadilan memutuskan.
Dalam pembacaan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim, Ketua Pengadilan Nawaf Salam mengatakan bahwa tak ada hukum yang dapat membenarkan pencaplokan wilayah Tepi Barat oleh Israel Penjajah.
“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengan mereka, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata dia.
Pengadilan akhirnya mewajibkan Israel membayar ganti rugi atas semua kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan. Selain itu, semua pemukim Israel diminta angkat kaki dari permukiman yang ada.
Berbeda dari Kasus Genosida oleh Afrika Selatan
Diketahui dan diyakini ICJ, Israel telah menduduki sebagian Wilayah Palestina sejak tahun 1967 dan telah berulang kali mengizinkan pembangunan pemukiman baru di Tepi Barat. Padahal, sebelumnya tindakan itu dinyatakan melanggar hukum menurut hukum internasional oleh ICJ dalam keputusan tahun 2004.
Keputusan yang diambil hari Sabtu tersebut terpisah dari kasus genosida yang tempo lalu diajukan oleh Afrika Selatan, terkait invasi Israel ke Gaza. ***
Sentimen: negatif (98.4%)