Sentimen
Negatif (66%)
19 Jul 2024 : 23.56
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Yogyakarta, Madiun, Bantul

Penarikan Mobil Leasing, Kreditur dan "Debt Collector" Sama-sama Datangi Kantor Polisi Yogyakarta 19 Juli 2024

19 Jul 2024 : 23.56 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Penarikan Mobil Leasing, Kreditur dan "Debt Collector" Sama-sama Datangi Kantor Polisi Tim Redaksi YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Sejumlah warga mendatangi Polsek Kasihan, Bantul , DI Yogyakarta Kamis (18/7/2024) petang. Mereka melaporkan adanya kericuhan penarikan mobil oleh  debt collector.  Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan peristiwa ini bermula saat petugas piket menerima laporan terkait  debt collector yang akan menarik kendaraan Honda City di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan. Setelah mendapatkan laporan, petugas datang ke lokasi. Namun, saat tiba di lokasi, kericuhan tersebut tidak ditemukan. Tak berselang lama, pihak kreditur dan  debt collector  mendatangi Polsek Kasihan.  "Tiba-tiba pihak Kreditur datang ke Polsek dan diikuti oleh rombongan debt collector ," kata Jeffry saat dihubungi melalui telepon Jumat (19/7/2024). Dia mengatakan,  debt collector  bersikeras membawa mobil tersebut tapi sempat dilarang Kapolsek. Kemudian d ebt collector dan debitur diminta masuk ke kantor. Namun, dengan catatan, dari pihak  debt collector tidak lebih tiga orang.  Untuk rombongan yang lain dipersilahkan disuruh pulang. "Dari pihak leasing di Madiun mobil tersebut sudah menunggak dua bulan angsuran dan dalam catatan pembayaran sering terjadi keterlambatan. Sehingga oleh leasing diterbitkan surat penarikan," kata Jeffry. Sementara pengakuan dari pihak kreditur bahwa dirinya hanya tinggal menunggak satu kali angsuran dan memang mobil sudah dijual kepada saudaranya. "Setelah dicek bersama ternyata angsuran yang dibayarkan oleh Kreditur sudah masuk setelah terbitnya SK penarikan. Sehingga pihak debt collector  mencari," kata dia. Jeffry mengatakan akhirnya pihak Kreditur dan pihak debt collector  berkomunikasi dengan leasing di Madiun terkait permasalahan tersebut. Akhirnya, persoalan sudah selesai dengan membayar tunggakan bulan Juni. Sedangkan bulan Juli ini belum dibayarkan karena jatuh tempo setiap tanggal 21 Juli. "Kemudian rombongan DC meninggalkan Mapolsek Kasihan, unit mobil dibawa kembali oleh pihak Kreditur," kata dia. Jeffry mengimbau masyarakat untuk laporkan bila ada penagih utang melakukan tindakan melampaui batas atau melanggar hukum termasuk memberi ancaman. Namun di samping itu, peminjam juga harus taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji guna terhindar dari penagih utang. Peminjam harus bijak, berkomitmen dan bertanggung jawab Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (66.3%)