Sentimen
Anggota DPRD DKI Nilai Kebijakan "Cleansing" Guru Honorer Berpotensi Ganggu Kegiatan Belajar
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Anggota DPRD DKI Nilai Kebijakan "Cleansing" Guru Honorer Berpotensi Ganggu Kegiatan Belajar Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Sholikhah menilai kebijakan cleansing terhadap guru honorer berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. "Pasti mengganggu kegiatan belajar mengajar, apalagi guru itu sudah mengajar lebih dari lima tahun," ujar Sholikhah mealui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024). Sholikhah menuturkan, pemutusan kontrak guru honorer karena kebijakan tersebut membuat beberapa mata pelajaran yang tidak memiliki pengajar dan harus diganti oleh guru lain. "Kami sesalkan pula pemutusan yang terkesan sepihak itu dilakukan pada awal tahun ajaran baru," ucap dia. Selain berdampak pada kegiatan belajar mengajar, Sholikhah juga khawatir akan berdampak buruk pada psikologis para guru honorer. "Pastinya kebijakan sepihak ini akan merugikan para guru honorer yang kehilangan pekerjaannya, apalagi mereka selama ini turut mencerdaskan anak-anak bangsa," tutur Sholikhah. Sholikhah mengaku kecewa atas kebijakan Dinas Pendidikan yang diterapkan tanpa adanya koordinasi dengan Komisi E. "Sangat disesalkan karena pastinya kebijakan atau keputusan sepihak yang tidak dikomunikasikan dengan DPRD, dalam hal ini komisi E, karena DPRD adalah mitra eksekutif dalam Pemerintahan dan mewakili rakyat," kata dia. Karena itu, Sholikhah mendorong Dinas Pendidikan segera menyiapkan solusi bagi para guru honorer yang terdampak pemutusan kontrak agar tidak menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan. "Kami akan mendorong Disdik memberikan solusi kepada para guru honorer, karena mereka punya keluarga yang pastinya akan mendapatkan dampaknya dari pemecatan ini," jelasnya. Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuturkan, per Selasa (16/7/2024), terdapat 107 guru honorer di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing. "Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (guru honorer) di seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, dan SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi, Selasa. Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer "dipecat" pada hari pertama bekerja pada tahun ajaran baru 2024. Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi Disdik sejak 2017. Para guru harus terdata dalam Dapodik jika ingin diangkat sebagai tenaga honorer oleh Disdik. Selain itu, tenaga honorer bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), tetapi memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 memperlihatkan ada ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan realisasi guru honorer di Jakarta. Budi mengatakan, banyak sekolah yang nekat merekrut guru honorer tanpa rekomendasi Disdik. "Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK. Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi. Karena itu, sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 Pasal 40. "Pertama karena mereka tidak sesuai ketentuan dalam pengangkatannya dan tidak dipublish, tidak ada di dalam data Dapodik kami (berdasar temuan) oleh BPK," ucap dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (79%)