Sentimen
Negatif (100%)
20 Jul 2024 : 00.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Guntur, Demak

Kasus: pembunuhan, mayat

Pengakuan Pembunuh Wanita Bertato di Demak, Kesal Korban Dua Kali Tolak "Pelanggan" Regional 20 Juli 2024

20 Jul 2024 : 00.05 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Pengakuan Pembunuh Wanita Bertato di Demak, Kesal Korban Dua Kali Tolak "Pelanggan" Tim Redaksi DEMAK, KOMPAS.com - ASM (20), muncikari asal Desa Lempuyangan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak , Jawa Tengah (Jateng) kini mendekam di jeruji besi usai diamankan polisi. ASM mengakui telah membunuh AS (15), wanita asal Ambarawa, Kabupaten Semarang. Kepada awak media, ASM mengaku sakit hati lantaran AS menolak pelanggan hingga dua kali. Kata ASM, ia rela memboyong AS ke Demak karena sudah melakukan perjanjian di awal. "Ada rasa dendam karena sudah ada perjanjian sejak awal. Dia mau ikut kerja keluar kota. Jadi saya berani ambil dia di luar kota di Ambarawa, di Bandungan," kata ASM di Polres Demak, Jumat (19/7/2024) malam. Dia menjelaskan, isi kesepakatan itu, AS akan melayani lelaki hidung belang sebanyak 3 kali dalam sehari ketika di Demak. Kendati demikian, pada Selasa (16/7/2024), AS hanya melayani satu pelanggan di sebuah hotel wilayah Demak. "Pertama perjanjian awal hari itu juga, minimal tiga orang. Setelah sampai dia hanya melayani satu orang," ujarnya. ASM menyebutkan, usai melayani tamu pertama, ia mendapatkan pelanggan lagi namun ditolak. "Terus dia itu minta tamu lagi, saya cariin tamu sudah dapat. Tamunya datang dia cancel. Dianya bilang saya capek," katanya. Untuk kedua kalinya, AS menolak melayani tamu yang didapat oleh ASM dari media sosial. "Habis itu kita duduk bareng sama korban juga, terus dia tiba-tiba minta tamu 'dapetin tamu lagi kak' saya carikan dapat lagi, tamu datang dia tidak mau alasan sudah ngantuk," katanya lagi. Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Reserse Kriminal Polres Demak berhasil mengamankan ASM terduga pembunuhan wanita bertato mawar dan kupu di Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Demak. ASM dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. "Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan, akan kita teruskan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak," kata Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, Jumat malam. Diketahui, masyarakat dihebohkan dengan penemuan mayat wanita bertato mawar dan kupu di Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Demak, Rabu (17/7/2024). Saat ditemukan, jenazah penuh luka hanya mengenakan bra dan celana dalam. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)