Sentimen
Positif (61%)
20 Jul 2024 : 01.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Labuan Bajo

Kasus perdata proyek resort mewah di Labuan Bajo dilanjutkan ke sidang di PN Jaksel

20 Jul 2024 : 01.52 Views 2

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Ferry Ricardo, kuasa hukum penggugat. (foto: ist)

PT NRC akan terus lanjutkan perkara

Kasus perdata proyek resort mewah di Labuan Bajo dilanjutkan ke sidang di PN Jaksel Dalam Negeri    Widodo    Jumat, 19 Juli 2024 - 15:03 WIB

Elshinta.com - Upaya mediasi antara PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) selaku pihak penggugat dengan para tergugat dari  PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Renaldus Iwan Sumarta dan PT Mariott International Indonesia akhirnya gagal, kedua belah pihak sepakat melanjutkan perkara melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Pihak PT NRC selaku penggugat meyakini bahwa ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat selaku pemberi kerja di proyek pembangunan resort mewah di Labuan Bajo NTT.

Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Ferry Ricardo & Partners Law Firm mengatakan bahwa hari ini adalah Pemeriksaan persidangan dimulai, di mana beberapa waktu yang lalu sidang mediasi tidak berhasil. Jadi majelis hakim melanjutkan sidang ini untuk melakukan acara pemeriksaan pokok perkara.

"Nah hari ini agendanya adalah pembacaan gugatan, dan pemberian jadwal sidang selanjutnya sampai putusan sela." kata Kuasa Hukum Penggugat.

Dimulai hari ini dan dua minggu ke depan, tepatnya tanggal 27 Juli 2024 pihak tergugat akan membuat jawaban. Jadwalnya, tanggal 7 Agustus 2024 pihak penggugat akan memberikan Replik. Nah nanti 21 Agustus 2024 ada putusan Sela.

"Dari awal pihak penggugat sudah siap, karena kita melihat ada perbuatan melawan hukum yang dapat kita buktikan nanti di persidangan." ujarnya.

"Mungkin di sidang dua Minggu yang akan datang kita bisa melihat, apa nanti jawaban secara legal resmi dari pihak tergugat," lanjutnya.

Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa sejauh ini masih fokus di perdata, "Nanti kalau ada perkembangan baru, kalau ini bisa kita tingkatkan ke pidana," kata Kuasa Hukum yang meyakini bisa saja. Sementara dia masih melihat putusan dari pengadilan perdata ini.

"Saya sudah mengajukan, nanti biarlah hakim yang menilai apakah gugatan kita ini bisa diterima atau tidak," kilah Kuasa Hukum Penggugat.

Sementara Kuasa Hukum Tergugat, usai keluar sidang penetapan mediasi berujung gagal, tidak memberi pernyataan mengenai mediasi. (Dd)

Sumber : Sumber Lain

Sentimen: positif (61.5%)