Sentimen
Negatif (100%)
19 Jul 2024 : 21.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Sawit

Kasus: penganiayaan

Korban Penyekapan Duren Sawit Harus Minum Obat agar Bisa Tidur

19 Jul 2024 : 21.33 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Korban Penyekapan Duren Sawit Harus Minum Obat agar Bisa Tidur Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban penyekapan dan penganiayaan di Duren Sawit, Muhamad Normansyah mengatakan, kliennya masih menjalani pengobatan sampai saat ini. Bahkan, korban harus mengonsumsi obat untuk bisa tidur. "Untuk korban sendiri kan masih rawat jalan ya dan masih rutin berobat," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024). "Korban harus mengonsumsi obat untuk mengurangi rasa pusing yang dialami setelah dari penyiksaan tersebut dan untuk membuat agar dia bisa tidur," jelas dia. Normansyah juga mengungkapkan, pemuda berusia 23 tahun itu seringkali tidur dengan keadaan mata yang sedikit terbuka. "Dia sudah terbiasa tidur dengan kondisi mata sedikit terbuka, karena terjaga takut ada penyiksaan mungkin seperti itu," kata Normansyah. "Bahkan, parahnya lagi, dia ke kamar mandi harus ditemani," ujar dia. Diberitakan sebelumnya, penyekapan dan penganiayaan terhadap Rafif diduga terjadi sekitar tiga bulan, mulai 19 Februari hingga 30 Mei 2024. Paman korban yang bernama Yusman menjelaskan, penyekapan diduga dipicu tindakan wanprestasi dalam hal kerja sama jual beli mobil antara Rafif dan pelaku penganiayaan berinisial HRA. Penganiayaan terhadap keponakannya tersebut diduga dilakukan oleh 30 orang anggota dari kelompok jual beli mobil tersebut. "Intinya ini semua tadinya teman-temannya. Mereka saling kenal. Cuma kalau ada kesalahan, mereka langsung sistem plonco istilahnya. Plonconya ini tapi keterusan," ungkap Yusman. Selain disekap, Rafif juga mendapatkan perlakuan yang dianggap tidak pantas seperti pemukulan, sabetan, hingga disundut rokok. "Itu yang bagi saya sudah sangat luar biasa tindakannya," lanjut dia. Pihak keluarga korban pun telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Duren Sawit pada 19 Juni 2024. Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)