Pengosongan Rumah Dinas Kompleks Bea Cukai Tomang Berujung Ricuh, Beberapa Hunian Disegel
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Pengosongan Rumah Dinas Kompleks Bea Cukai Tomang Berujung Ricuh, Beberapa Hunian Disegel Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Bea Cukai mengosongkan sejumlah rumah di Kompleks Bea Cukai di Tomang, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). Namun, aksi tersebut sempat menuai kericuhan. Pengamatan Kompas.com di lokasi, Kamis (18/7/2024), ada empat rumah yang telah disegel. Pagar pintu masuk kompleks juga sudah rusak akibat kericuhan saat eksekusi beberapa hari lalu. Namun, pagar itu masih terpasang di pintu masuk kompleks. Segel dengan tulisan " Tanda pengamanan Bea dan Cukai " terpasang di bagian pagar dan pintu rumah. Tidak ada lampu yang menyala pada rumah yang sudah disegel itu. Namun, terdapat beberapa rumah yang masih diisi oleh penghuninya. Salah satunya, rumah dari warga bernama Alfan (43). Ia membenarkan penertiban itu berujung bentrok antara petugas Bea Cukai dan penghuni kompleks. Kerusuhan terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. "Ada ratusan petugas kira-kira yang datang, mereka bawa linggis, pentungan, dan alat lain," ucap Alfan saat diwawancarai. Menurut dia, warga protes dengan tindakan petugas yang anarkistis, mulai dari menjebol pagar sampai menginjak-injak warga. Bahkan, petugas Bea Cukai tidak memperlihatkan izin yang jelas untuk pembongkaran paksa. "Mereka tidak tunjukkan surat, main masuk ke rumah warga dan usir. Kami kan warga biasa bukan penjahat," jelas Alfan. Alfan menuturkan, orangtuanya adalah salah satu pejabat Bea Cukai pada kurun waktu tahun 1970. Warga menempati kompleks ini sejak tahun tersebut. Usai orangtua pensiun, mereka masih menempati rumah itu. "Sudah 50 tahun. Orangtua kami bangun komplek ini secara swasembada. Bukan diberikan oleh Bea Cukai," kata dia. Bahkan, ia juga harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Pada 2010, warga baru menyadari bahwa rumah komplek ini tidak mempunyai surat tanah. "Kami sekarang sedang sidang di PTUN menggugat Bea Cukai dan Badan Pertanahan Negara (BPN)," kata Alfan. Selain Alfan, Reni (47) juga menuturkan hal yang sama. Ia hanya ingin surat hak guna bangunan (HGB) Bea Cukai yang baru terbit tahun 2023, ditunjukkan ke warga. "Saya di sini tinggal berpuluh-puluh tahun. Semuanya bayar, enggak ada maintenance dari Bea Cukai, tapi diusir," kata dia. "Ya kalau memang ini punya mereka tunjukkan saja. Apalagi sudah sidang kan sekarang," tambah Reni. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro belum merespons terkait hal ini. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.1%)