Sentimen
Negatif (100%)
19 Jul 2024 : 04.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Solo, Sleman, Temanggung

Gadis SMP di Temanggung Dibawa Kabur Pacarnya, Sempat Diperkosa di Sejumlah Tempat Regional 19 Juli 2024

19 Jul 2024 : 04.15 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Gadis SMP di Temanggung Dibawa Kabur Pacarnya, Sempat Diperkosa di Sejumlah Tempat Tim Redaksi TEMANGGUNG, KOMPAS.com - SN (20), warga Kabupaten Temanggung , Jawa Tengah, membawa kabur pacarnya yang masih berusia 13 tahun hingga ke Solo. Pemuda ini juga sempat memperkosa pacarnya di Taman Denggung, DI Yogyakarta. Korban berinisial P dilarikan SN sejak 7-12 Juni 2024. Kepergian keduanya juga tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua P. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, SN dan P sudah berpacaran lebih kurang tiga bulan. Orangtua P tidak mengetahui anak perempuannya mempunyai pacar. Pada 7 Juni 2024 petang, dengan sepeda motor matik, SN menjemput P di rumahnya di sebuah kecamatan di Temanggung tanpa berpamitan dengan orang tua P. Tersangka lantas membawa korban ke rumah kerabatnya di Kecamatan Kaloran, Temanggung. Keesokan harinya SN membawa P ke Yogyakarta dengan dalih untuk menemani mencari pekerjaan. Ketika berhenti di Taman Denggung Sleman, di tempat terbuka, SN memperkosa P. SN juga membawa P ke Solo dengan alasan untuk menemui teman. Karena pasangan ini merasa tidak punya uang, P menjual gelang emasnya seharga Rp 1,2 juta untuk bertahan hidup. “Selama di Solo, tersangka dan korban tidur di sebuah gazebo,” beber Didik dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024). Lalu pada 10 Juni dini hari, SN membawa kembali P ke Taman Denggung dan memperkosanya lagi. Siangnya mereka menuju ke Pantai Parangtritis dan SN memperkosa korban di sebuah penginapan. Keduanya baru pulang ke rumah masing-masing di Temanggung pada 12 Juni. SN sendiri berasal dari Kecamatan Bansari. Didik mengungkapkan, orangtua P sempat membuat laporan ke polisi tanggal 10 Juni. Mereka sebelumnya juga sudah memasang iklan pencarian orang hilang di media sosial. Akibat perbuatan SN, korban mengalami trauma. P dinyatakan tidak mengalami kehamilan imbas pemerkosaan itu. SN dijerat Pasal 332 KUHP terkait tindakan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ditanya mengapa tersangka tidak disangkakan pasal pemerkosaan anak dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari UU 23/2002, Didik beralasan demikian. “Karena tindak pidana persetubuhan dilakukan di luar wilayah hukum Polres Temanggung dan dilakukan karena atas dasar suka sama suka,” tukasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)