Sentimen
Positif (96%)
18 Jul 2024 : 20.13
Tokoh Terkait
Elva Farhi Qolbina

Elva Farhi Qolbina

DPRD Soroti Adanya Tumpang Tindih Aturan dalam Kebijakan "Cleansing" Guru Honorer

18 Jul 2024 : 20.13 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

DPRD Soroti Adanya Tumpang Tindih Aturan dalam Kebijakan "Cleansing" Guru Honorer Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menilai adanya potensi tumpang tindih aturan dalam kebijakan cleansing guru honorer di Jakarta. Tumpang tindih itu terjadi antara kebijakan pemerintah daerah dan pusat terkait penghapusan tenaga honorer, termasuk guru. "Kami menyoroti adanya potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dengan kebijakan pusat terkait penghapusan tenaga honorer, termasuk guru honorer," kata Elva saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2024). Elva menuturkan, kebijakan penataan tenaga honorer merupakan kebijakan yang awalnya dibuat oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Pasal 66 UU tersebut mengharuskan seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah melakukan penataan (penghapusan) pegawai non-ASN dengan batas waktu hingga Desember 2024," ujar dia. Penataan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pegawai pemerintahan dengan memberikan status PPPK dan ASN. "Kebijakan cleansing menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah yang perlu segera diselesaikan," kata Elva. Elva berharap, pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat berkoordinasi untuk menemukan solusi terbaik bagi para guru honorer. "Dengan adanya komunikasi yang baik, serta evaluasi kebijakan mendalam, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan tidak mengorbankan kualitas pendidikan di Jakarta," kata dia. Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuturkan, ada 107 guru honorer di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing. "Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (guru honorer) di seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, dan SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024). Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer kehilangan pekerjaan pada hari pertama bekerja pada tahun ajaran baru 2024. Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pengangkatan guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Namun, banyak guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023, di mana ditemukan peta kebutuhan guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor. "Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK. Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi. Padahal, Disdik DKI telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi sejak 2017. Para guru harus terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jika ingin diangkat sebagai tenaga honorer. Selain itu, tenaga honorer bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), tetapi memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Oleh karena itu, sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 Pasal 40. "Mereka tidak sesuai ketentuan dalam pengangkatannya dan tidak di- publish , tidak ada di dalam data Dapodik kami (berdasar temuan) oleh BPK," ucap dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (96.9%)