Sentimen
Positif (65%)
19 Jul 2024 : 05.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Semarang, Solo, Guntur, Pontianak, Sintang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

[POPULER REGIONAL] KPK Geledah 4 Kantor Dinas di Pemkot Semarang | Kata Gibran Soal Bujet Makan Gratis Regional 19 Juli 2024

19 Jul 2024 : 05.39 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

[POPULER REGIONAL] KPK Geledah 4 Kantor Dinas di Pemkot Semarang | Kata Gibran Soal Bujet Makan Gratis Editor KOMPAS.com - Berita soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor dinas di Semarang, Jawa Tengah, masih jadi sorotan.  Setidaknya ada empat kantor dinas yang digeledah. KPK juga mengamankan sejumlah berkas diduga terkait kasus dugaan korupsi .  Sementara itu, berita soal penjelasan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka terkait anggaran Rp 15.000 untuk makan bergizi gratis juga menuai perhatian.  Menurut putra sulung Presiden Joko Widodo angka itu sudah ideal. Hal itu disampaikan Gibran untuk menanggapi kabar anggaran makan bergizi gratis yang disebut turun dari Rp 15.000 menjadi Rp 7.500 per porsi.  Baca berita populer regional selengkapnya:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Semarang , Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, pada Rabu (17/7/2024).  Penggeledakan tersebut terkait dengan penyelidikan dugaan pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.  Selain itu, KPK juga menggeledah empat kantor dinas dan mengamankan sejumlah berkas-berkas diduga terkait kasus tersebut.  Baca berita selengkapnya: 3 Hari Sebelum Kantornya Digeledah KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Lepas "Road Show" Bus KPK Gibran menjelaskan, soal besarnya anggaran makan gratis belum ada kepastian. Dirinya meminta publik menunggu kepastian anggaran itu.  "Tunggu kepastiannya dulu ya, ditunggu semua. Jangan memberitakan hal-hal yang belum pasti," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024).  "(Dari awal anggarannya Rp 15.000) betul. Sudah ideal segitu, dan sudah diujicobakan di beberapa tempat. Termasuk Solo hari Senin ada uji coba makan siang gratis," sambung Gibran. Baca berita selengkapnya: Anggaran Makan Gratis Rp 7.500, Gibran: Tunggu Kepastiannya Dulu, Rp 15.000 Cukup Ideal Mahasiswi magang asal Buleleng, Bali, bernama Fitri Silma Anjani (22) terancam penjara setahun usai menguras uang nasabah senilai puluhan juta rupiah dari bank tempatnya magang.  Selain itu, Fitri juga telah dikeluarkan dari kampusnya alias drop out (DO). Saat ini Fitri tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). Sidang putusan yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024) ditunda pada Rabu (24/7/2024).  "Dari perwakilan hakim kemarin melanjutkan sidang untuk penundaan, dan hakim menjawab bahwasannya minggu depan harus ada putusan, karena kalau tidak maka masa tahanannya akan habis," kata Guntur, Kamis (18/7/2024). Baca berita selengkapnya: Mahasiswi Kuras Uang Nasabah di Bank Tempatnya Magang, Dikeluarkan dari Kampus Suardi, Sopir ambulans Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade Muhammad Djoen Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, hanya bisa pasrah jika dipecat gara-gara diduga menurunkan keluarga pasien di sebuah SPBU, Senin (15/7/2024).  Suardi mengaku sudah meminta maaf dan menjelaskan duduk perkara masalah tersebut Saat itu, keluarga sedang membawa jenazah bayi. Mereka hendak menuju Desa Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir, Sintang, yang berjarak sekitar 70 kilometer dari pusat kota Sintang.  Lalu terjadi selisih paham soal biaya BBM ambulans. Kasus ini lantas menjadi sorotan.  "Kalau seandainya saya dipecat, saya pasrah," ujarnya, Senin, dikutip dari Tribun Pontianak. Baca berita selengkapnya: Sopir Ambulans Sintang Turunkan Jenazah Bayi di SPBU: Seandainya Dipecat, Saya Pasrah (Penulis: Labib Zamani, Nugraha Perdana | Editor: Pythag Kurniati, Reza Kurnia Darmawan)     Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (65.3%)