Sentimen
Negatif (100%)
17 Jul 2024 : 18.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

KPK Usut Pemerasan-Gratifikasi di Semarang, 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri

17 Jul 2024 : 18.08 Views 7

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penyidikan atas dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Dalam rangka penyidikan, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri (LN) terhadap para pihak yang terkait dengan perkara.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Tessa menerangkan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut berkaitan dengan penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Ada beberapa dugaan korupsi yang tengah diusut dalam  penyidikan kali ini.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” bebernya.

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah pada hari ini. Dari pengamatan di lokasi, beberapa petugas KPK mengenakan rompi bertulisan lembaga antirasuah tersebut.

Penyidik KPK menggeledah ruang wakil wali kota dan sekretaris daerah Kota Semarang yang berlokasi di sisi kompleks kantor pemerintahan itu. Sekitar pukul 14.00 WIB, tiga petugas KPK ke luar dari ruang wakil wali kota dan sekda setempat.

Petugas lantas menuju Lantai 6 gedung Moch Ihsan di kompleks Balai Kota Semarang. Dengan dipandu pegawai Pemkot Semarang, ketiga petugas KPK masuk ke ruang Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.

Belum diketahui tujuan penyidik KPK menggeledah sejumlah ruang di kompleks Balai Kota Semarang. Selain itu, belum ada keterangan resmi dari KPK maupun Pemkot Semarang berkaitan dengan penggeledahan tersebut.

Sentimen: negatif (100%)