Sentimen
Negatif (96%)
18 Jul 2024 : 05.30
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Institusi: Imparsial

Ide TNI Boleh Bisnis, Sipil Rentan Jadi Korban Jika Terjadi Sengketa

18 Jul 2024 : 05.30 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ide TNI Boleh Bisnis, Sipil Rentan Jadi Korban Jika Terjadi Sengketa Penulis JAKARTA, KOMPAS.com - Jika larangan berbisnis bagi anggota aktif TNI dicabut dikhawatirkan bisa membahayakan posisi sipil jika terjadi persaingan tidak sehat atau sengketa. "Keterlibatan TNI dalam bisnis juga berpotensi berdampak buruk terhadap masyarakat," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri saat dihubungi Kompas.com , Rabu (17/7/2024). Menurut Gufron, potensi penyalahgunaan kekuatan dan kewenangan jika anggota TNI diizinkan berbisnis sangat terbuka, seperti pernah terjadi pada masa rezim Orde Baru. "Apalagi mereka dibekali kekuatan senjata dan pasukan, potensi penyalahgunaan kekuasaan atau kekuatan sangat besar terjadi, terutama pada sektor bisnis yang ada konflik dengan masyarakat," papar Gufron.
Gufron juga menilai gagasan itu keliru karena berpotensi membangkitkan lagi iklim otoriter yang pernah terjadi di zaman Orde Baru. "Ide pencabutan larangan berbisnis bagi TNI harus dibuang jauh-jauh karena tidak sesuai dengan gagasan militer profesional di negara demokrasi," ujar Gufron. Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus. Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI. "Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.8%)