Sentimen
Negatif (91%)
17 Jul 2024 : 15.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Pontianak

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran 19 Kilogram Sabu-sabu Jaringan Internasional

17 Jul 2024 : 15.00 Views 9

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Pontianak, Beritasatu.com - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram jaringan internasional yang dikendalikan narapidana di Lapas Kelas II Pontianak. Kasus peredaran sabu-sabu tersebut juga menyeret dua orang eks anggota Polri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menerangkan empat orang tersangka dibekuk dalam kasus ini. Mereka di antaranya perempuan berinisial FAP yang merupakan istri BR, narapidana Lapas Kelas II A Pontianak sebagai pengendali.

Kemudian LS dan JS yang merupakan eks anggota Polri dan bertugas sebagai kurir serta penghubung. Thelly mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan LS di sebuah hotel di Pontianak. Kemudian dikembangkan dan tim menangkap JS di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.

"JS diamankan bersama barang bukti 19 bungkus kemasan teh China yang berisi serbuk kristal sabu-sabu. Bungkusan ini dibawa menggunakan tas ransel," kata Thelly dalam rilis di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2024).

Dari hasil penangkapan kedua pecatan anggota Polri itu, terungkap narkoba tersebut dikendalikan oleh FAP dan BR. BR saat ini tengah menjalani proses hukum dan ditahan di sel khusus di Lapas Pontianak.

"Narkotika itu berasal dari seorang warga Malaysia berinisial AKA. Dia pemilik sekaligus pengendali pengiriman dan peredaran gelap narkotika ke Indonesia," jelas Thelly.

Berdasarkan penghitungan petugas, sabu-sabu yang dikemas dalam 19 bungkusan teh China itu diketahui memiliki berat total 19 kilogram. Setiap bungkusan, berisi satu kilogram. "Kami juga mengamankan barang bukti lain di antaranya hand phone untuk berkomunikasi. Kemudian ATM serta uang tunai Rp 83 juta," jelasnya.

Sabu-sabu rencananya akan diedarkan dan dijual ke Jakarta dengan harga Rp 2.000.000 per gram sehingga diperkirakan nilai barang bukti itu mencapai Rp 38 miliar.

Sentimen: negatif (91.4%)