Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Seusai Diperiksa KPK, Anak SYL: Maafkan Kami
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Indira Chunda Thita menerima dengan lapang dada atas vonis hukuman 10 tahun penjara terhadap ayahnya yang juga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Tidak lupa, dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Hal itu disampaikan Indira seusai menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 18.11 WIB. Pemeriksaan Indira terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat SYL.
“Vonis bapak insyaallah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia,” kata Indira di lokasi.
Indira enggan berbicara banyak seusai pemeriksaan kali ini. Dia hanya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami,” ungkap Indira.
TPPU yang menjerat SYL diketahui masih dalam penyidikan KPK. Di lain sisi, SYL divonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14 miliar.
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,15 miliar ditambah US$ 30.000,” kata hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).
Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama sebulan setelah putusan inkrah. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti.
“Apabila terpidana tidak punya harta mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Rianto.
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sentimen: negatif (99.8%)