Sentimen
Positif (61%)
15 Jul 2024 : 11.13
Informasi Tambahan

Institusi: IPDN

5 Mantan KSAU Sebut TNI Disiapkan Jadi Perwira Profesional, Bukan Perwira Pemerintahan dan Pengusaha Nasional

15 Jul 2024 : 11.13 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Mantan KSAU Sebut TNI Disiapkan Jadi Perwira Profesional, Bukan Perwira Pemerintahan dan Pengusaha Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Chappy Hakim menegaskan, seorang tentara tidak dididik untuk menjadi tenaga administrasi di pemerintahan maupun seorang pengusaha, melainkan menjadi perwira yang profesional. Hal ini disampaikan Chappy merespons revisi UU TNI yang membuka peluang bagi aparat TNI untuk punya peran yang lebih luas di luar sektor pertahanan. "Kurikulum pendidikan dan latihan di Akmil (akademi militer), AAL, dan AAU jelas-jelas bertujuan untuk menghasilkan perwira profesional dan tidak ada bidang yang bertujuan untuk menyiapkan perwira administrasi pemerintahan apalagi perwira pengusaha dan/atau perwira politikus," kata Chappy kepada Kompas.com , Senin (15/7/2024). Chappy berpandangan, seseorang pasti diberikan tugas selaras dengan bekal pendidikan yang dimilikinya, begitu pula dengan anggota TNI. Ia mengatakan, hal itu harus dilakukan agar seseorang tersebut berhasil melaksanakan setiap tugas yang diberikan. "Itu sebabnya Perwira TNI disiapkan melalui Akademi Militer, Akademi Angkatan Laut dan Akademi Angkatan Udara. Demikian pula dengan pamong pemerintahan disiapkan melalui Pendidikan Tinggi ilmu pemerintahan seperti misalnya Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN," kata Chappy. Ia melanjutkan, tatanan dan tata kelola administrasi pemerintahan semestinya menganut sistem meritokrasi. Artinya, penempatan seseorang di jabatan tertentu harus disesuaikan dengan latar belakang kemampuan orang tersebut. Chappy pun tidak memungkiri bahwa bisa saja seorang perwira yang ditugaskan pada ugas pemerintahan sipil dapat terlihat sukses. "Demikian pula seorang sipil dapat saja satu ketika sukses dalam penugasan pada bidang pertahanan keamanan negara. Akan tetapi, selain unsur disiplin dan leadership maka hal itu sebenarnya merupakan pengecualian alias sesuatu yang tidak bisa digeneralisir untuk berlaku umum," kata dia. Untuk diketahui, ada sejumlah isu yang menjadi sorotan dalam draf revisi UU TNI, salah satunnya adalah meluasnya potensi anggota TNI menempati jabatan-jabatan sipil. Draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) mengakomodasi ketentuan yang membuka pintu bagi prajurit untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.   Dalam draf yang diterima Kompas.com , Pasal 47 Ayat (1) RUU TNI berbunyi, “prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”. Kemudian, Ayat (2) berbunyi, “prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden”. Rancangan aturan itu berbeda dengan UU TNI yang membatasi anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan pada 10 negara, tanpa embel-embel "sesuai dengan kebijakan presiden". Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (61.5%)