Sentimen
Negatif (57%)
15 Jul 2024 : 18.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilincing, Kelapa Gading, Malaka Jaya

Kasus: Narkoba

Tangkap Pengedar Narkoba di Restoran Jakut, Polisi Sita 5 Kg Sabu Dan 20.000 Ekstasi Megapolitan 15 Juli 2024

15 Jul 2024 : 18.51 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Tangkap Pengedar Narkoba di Restoran Jakut, Polisi Sita 5 Kg Sabu Dan 20.000 Ekstasi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menjebak pengedar narkoba berinisial FAC (31) di sebuah restoran cepat saji wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (13/7/2024). Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, pihaknya bisa menjebak FAC setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Kelapa Gading. “Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian, kami cari tahu dan mencoba berkomunikasi dengan FAC. Setelah itu, kami membuat janji temu dengan FAC di parkiran restoran cepat saji,” ujar dia saat jumpa pers, Senin (15/7/2024). Setelah bertemu, penyidik langsung melakukan penangkapan setelah FAC diduga kuat memiliki barang haram. Penyidik lalu meminta FAC menunjukkan dimana letak sabu dan pil ekstasi disimpan. “Setelah diinterogasi, dia (FAC) mengatakan bahwa dirinya menyimpan narkotika di sebuah kontrakan yang disewa di kawasan Cilincing. Tim lalu bertolak ke sana,” tutur Donald. Penyidik lantas melakukan penggeledahan di kontrakan yang dimaksud dan menemukan ribuan butir ekstasi serta sabu. Selain itu, ditemukan puluhan plastik klip di dalam kontrakan yang terletak di Jalan Malaka Jaya tersebut. “Kami menemukan lima bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya ditaksir mencapai lima kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi di dalam kontrakan,” ungkap Donald. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kontrakan yang disewa FAC ternyata memang sengaja disulap sebagai gudang narkoba. Pengubahan fungsi kontrakan, ternyata juga telah disetujui oleh pemilik kontrakan, yakni IM (26). Maka dari itu, penyidik kemudian turut memburu IM dan menangkapnya di Jalan Teratai, Cilincing, Jakarta Utara, di hari yang sama dengan penangkapan FAC. “Kami turut menangkap IM karena dirinya mengetahui kontrakannya digunakan untuk menyimpan narkotika,” imbuh Donald. Kini, FAC dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup akibat perbuatannya,” tutup Donald. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (57.1%)