Sentimen
Negatif (84%)
15 Jul 2024 : 19.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilincing, Kelapa Gading

Kasus: Narkoba

Polisi: Pengedar Narkoba yang Diciduk di Restoran Jakut Sudah Tiga Kali Masuk Penjara Megapolitan 15 Juli 2024

15 Jul 2024 : 19.37 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi: Pengedar Narkoba yang Diciduk di Restoran Jakut Sudah Tiga Kali Masuk Penjara Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - FAC (31), pengedar narkoba yang diciduk polisi di restoran cepat saji wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, ternyata sudah beberapa kali masuk penjara. “Tersangka inisial FAC ini sudah tiga kali masuk penjara,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Donald Parlaungan Simanjuntak saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024). Donald menerangkan, tersangka bolak-balik masuk penjara karena terjerat kasus narkoba. Hanya, ia tak menjelaskan secara rinci tahun berapa dan berapa lama FAC dipenjara. “Yang jelas tersangka masuk penjara karena kasus serupa, yaitu kasus narkoba,” tegas dia. Adapun FAC ditangkap polisi di halaman parkir restoran cepat saji pada Sabtu (13/7/2024). FAC dijebak oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang yang kerap mengedarkan narkoba. Setelah ditangkap, penyidik meminta tersangka menunjukkan dimana letak narkoba yang bakal diedarkan. “Setelah diinterogasi, dia (FAC) mengatakan bahwa dirinya menyimpan narkotika di sebuah kontrakan yang disewa di kawasan Cilincing. Tim lalu bertolak ke sana,” tutur Donald. Penyidik lantas melakukan penggeledahan di kontrakan yang dimaksud. Lalu, ditemukan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi . “Kami menemukan lima bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya ditaksir mencapai lima kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi di dalam kontrakan,” ungkap Donald. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kontrakan yang disewa FAC ternyata memang sengaja disulap sebagai gudang narkoba. Pengubahan fungsi kontrakan, ternyata juga telah disetujui oleh pemilik kontrakan, yakni IM. Penyidik lalu melacak keberadaan IM dan menangkapnya tak jauh dari lokasi kontrakannya. “Kami turut menangkap IM karena dirinya mengetahui kontrakannya digunakan untuk menyimpan narkotika,” imbuh Donald. Kini, FAC dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup akibat perbuatannya,” tutup Donald. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (84.2%)