Sentimen
Positif (57%)
14 Jul 2024 : 19.23

Tingkatkan Pertumbuhan Pendanaan Produktif, Masyarakat Boleh Mengutang dari Pinjol hingga Rp10 Miliar

14 Jul 2024 : 19.23 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Ekonomi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat yang berniat mengajukan utang melalui fintech P2P Lending atau pinjaman online, bakal semakin mendapat ruang lebih besar. Salah satunya dengan diperbolehkannya mengutang dalam jumlah besar.

Untuk mewujudkan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun aturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI). Dalam aturan itu, masyarakat boleh mengajukan utang hingga Rp10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang LPBBTI sedang dalam proses penyelarasan.

"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," kata Agusman dalam keterangannya, dilansir jawapos, Minggu (14/7).

Meski begitu, Agusman membeberkan pemberian utang hingga Rp10 miliar itu hanya diberikan izin kepada penyelenggara yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun salah satunya, perusahaan pinjol itu harus memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen.

"Sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen, dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan," beber Agusman.

Lebih lanjut Agusman berharap, melalui aturan yang akan diterbitkan ini dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI.

Sentimen: positif (57.1%)