Sentimen
Negatif (100%)
14 Jul 2024 : 19.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Jember, Malang, Blitar

Majelis Hakim Vonis Bersalah Lima Anak Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas Siswa SMP di Kota Batu Surabaya 14 Juli 2024

14 Jul 2024 : 19.03 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Majelis Hakim Vonis Bersalah Lima Anak Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas Siswa SMP di Kota Batu Tim Redaksi KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Malang Kelas I A telah memutus hukuman terhadap lima anak yang terlibat pengeroyokan berujung kematian terhadap seorang pelajar SMP Negeri 2 Kota Batu. Para pelaku yang diketahui merupakan teman sekolah dan teman bermain korban berinisial RKW (12) ini mendapatkan hukuman berbeda-beda sesuai peran masing-masing. Kelima pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut adalah MI (15), MA (13), KA (13), AS (13) dan KB (13). MA sebagai pelaku utama divonis 3 tahun ditambah pelatihan kerja 1 tahun. Sementara MI divonis 3 tahun di Lapas Anak di Blitar. Tiga tersangka lainnya KB, KS dan KA mendapat hukuman 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja. Untuk hukuman penjara bagi 4 pelaku berusia di bawah 15 tahun ditempatkan di shelter khusus anak di Jember. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Didik Adyotomo mengatakan, pihaknya dalam menangani perkara ini mengutamakan cara humanis. Putusan perkara juga dilakukan secepat mungkin karena melibatkan anak-anak di bawah umur. "Penanganan kasus anak ini kami tangani secara hati-hati, secara humanis juga, karena anak-anak ini masih di bawah umur," kata Didik, Minggu (14/7/2024). Dijelaskannya, penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Penanganan perkara ini diatur dalam pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar. Namun, untuk pelaku anak terdapat perbedaan berdasarkan pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana. ''Pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara, yang diancamkan terhadap orang dewasa."  "Kemudian, untuk penerapan pidana yang diterapkan nanti akan juga diganti dengan pelatihan kerja,'' ungkapnya. Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu, Fuad Dwiyono mengatakan, vonis majelis hakim terbilang ringan. Hal itu karena para tersangka selama pemeriksaan dan kesaksian tidak berbelit-belit. "Mereka juga dinilai tak ada niatan untuk membunuh korban. Juga ada upaya meminta maaf dan penyesalan, dan tidak akan mengulangi lagi," katanya. Sebagai informasi, putusan majelis hakim sudah dinyatakan sejak Jumat pekan lalu. Jaksa dan  pengacara masih pikir-pikir untuk banding atau tidak. "Sekarang masih menunggu inkrah 7 hari setelah putusan," katanya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)