Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cirebon
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Wahyu Widada
Soal Peluang Penyidik Kasus Vina Akan Dievaluasi, Ini Kata Kabareskrim Nasional 15 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
Soal Peluang Penyidik Kasus Vina Akan Dievaluasi, Ini Kata Kabareskrim Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada belum mau berkomentar banyak soal peluang untuk mengevaluasi penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon, delapan tahun silam. Kabareskrim mengatakan, pihaknya sedang mengevaluasi penanganan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar). "Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024). Diketahui, evaluasi ini buntut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan. Melalui putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka yang dijeratkan Polda Jabar. Menurut Wahyu, evaluasi masih dilakukan sehingga belum bisa diungkap hasilnya. "Nanti hasilnya, sedang dalam proses," ungkap dia. Kabareskrim menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji penanganan kasus yang dilakukan penyidik Polda Jabar. Wahyu pun meminta masyarakat memberikan masukan dalam kasus ini. Dia juga berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. "Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini," tutur dia. Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (57.1%)