Sentimen
Positif (49%)
13 Jul 2024 : 15.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Ungaran

Kasus: korupsi, pencurian

Partai Terkait

8 Saat AHY "Ditodong" Sumbangan Pembangunan Masjid oleh Warga Wonorejo... Regional

13 Jul 2024 : 15.10 Views 12

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Saat AHY "Ditodong" Sumbangan Pembangunan Masjid oleh Warga Wonorejo... Tim Redaksi UNGARAN, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) ' ditodong ' warga untuk menyumbang pembangunan masjid .  Hal itu terjadi saat AHY berkunjung di Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang . Setelah membagikan sertifikat secara door to door , AHY menyempatkan untuk berbincang dengan warga. Saat itu, seorang warga bernama Jumadi, langsung menyampaikan aspirasinya.   "Pak AHY, ini saya membawa proposal pembangunan masjid. Mohon bantuannya agar masyarakat yang beribadah semakin nyaman," ungkapnya, Sabtu (13/7/2024) yang disambut tepuk tangan warga lain. AHY yang didampingi istrinya, Anissa Pohan, terlihat kaget dengan pernyataan warga tersebut. "Begini pak, masalahnya kan saya tentu tidak membawa uang cash. Tapi insyaAllah saya akan membantu pembangunan masjid tapi tidak bisa banyak, Rp 100 juta," ungkapnya. Jawaban AHY tersebut membuat warga kegirangan. Mereka pun langsung mengucap syukur dan mendoakan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut agar selalu diberi kesehatan. AHY melakukan kunjungan ke Desa Wonorejo untuk menyerahkan 100 Sertifikat Tanah Elektronik. "Ini merupakan bagian alih media dari yang serba konvensional menjadi serba digital," ungkapnya. Program ini telah menghadirkan berbagai keuntungan. Di antaranya, meminimalisir risiko kehilangan, terbakar, pencurian serta kerusakan akibat bencana alam. Selain itu juga memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan meminimalisir pertemuan tatap muka pada pelayanan publik sehingga mencegah adanya peluang korupsi. Warga penerima Sertifikat Tanah Elektronik, Umiyati mengaku pengurusan sertifikat tersebut membutuhkan waktu selama tiga bulan. "Sebelumnya saya menunggu 15 tahun untuk memiliki sertifikat ini. Dulu pernah mau mengurus, tapi tertunda terus karena menunggu ada pemutihan," ujarnya. "Ini kan tanah waris, dulu milik kakek nenek. Terus saya beli juga dari saudara, tapi statusnya masih Letter D, tapi sekarang sudah punya sertifikat," kata Umiyati. Dia mengaku sudah tenang karena tanah seluas 208 meter persegi miliknya sudah bersertifikat.  "Kalau sudah ada sertifikat ya lebih tenang, sudah sah karena ada suratnya. Ya kalau sertifikat ini disimpan saja, belum ada rencana mau digunakan apa," paparnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (49.8%)