Sentimen
Negatif (100%)
13 Jul 2024 : 16.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Sawit

Kasus: penganiayaan

Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Duren Sawit Alami Gangguan Memori Usai Dilempar Tabung Gas 3 Kilogram Megapolitan 13 Juli 2024

13 Jul 2024 : 16.13 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Duren Sawit Alami Gangguan Memori Usai Dilempar Tabung Gas 3 Kilogram Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Rafif Rianputra (23), korban penyekapan di sebuah kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur, disebut mengalami gangguan memori usai disiksa selama berbulan-bulan. “Klien saya mengalami gangguan memori karena penyiksaan tersebut,” kata kuasa hukum korban, Muhamad Normansyah, saat dihubungi, Sabtu (13/7/2024). Normansyah mengatakan, Rafif diduga menderita gangguan memori imbas dilempar tabung gas tiga kilogram. Pelaku disebut melempar tabung gas tiga kilogram ke area kepala belakang korban. “Jadi korban mengalami gangguan memori. Memorinya masih terganggu setelah dilempar tabung gas tiga kilogram ke bagian kepala belakang,” tutur dia. Gangguan memori yang diderita Rafif tak kunjung membaik karena kliennya enggan pergi ke dokter. Korban disebut tak mau pergi ke dokter karena takut bakal bertemu pelaku yang menyiksa dan menyekapnya. “Korban ini dirujuk buat rawat inap untuk menyembuhkan gangguan memori atau gangguan syarafnya sebenarnya, tetapi dia tidak mau karena ketakutan,” ungkap Normansyah. Bahkan, karena gangguan memori itu, Rafif kesulitan menceritakan kembali peristiwa penyekapan dan penyiksaan yang dialaminya. Saat dimintai keterangan polisi kemarin, ia seringkali tak bisa menjawab pertanyaan penyidik karena gangguan tersebut. “Korban selalu was-was, merasa diawasi. Pas dimintai keterangan kemarin, dia juga sering bengong. Makanya pemeriksaannya lama,” imbuh Normansyah. Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di sebuah kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur. Penyekapan dan penganiayaan itu terjadi kurang lebih tiga bulan, mulai 19 Februari hingga 30 Mei 2024. Paman korban bernama Yusman menjelaskan, penyekapan diduga dipicu tindakan wanprestasi dalam hal kerja sama jual beli mobil antara Rafif dan pelaku penganiayaan berinisial HRA. Penganiayaan terhadap keponakannya tersebut diduga dilakukan oleh 30 orang anggota dari kelompok jual beli mobil tersebut. "Intinya ini semua tadinya teman-temannya. Mereka saling kenal. Cuma kalau ada kesalahan, mereka langsung sistem plonco istilahnya. Plonconya ini tapi keterusan," ungkap Yusman. Selain disekap, Rafif juga mendapatkan perlakuan yang dianggap tidak pantas, yakni pemukulan, sabetan, hingga disundut rokok. "Itu yang bagi saya sudah sangat luar biasa tindakannya," lanjut dia. Pihak keluarga korban pun telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Duren Sawit pada 19 Juni 2024. Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)