Sentimen
Negatif (66%)
13 Jul 2024 : 06.41

Dishub DKI: Jukir Resmi di Lapangan Banteng Diperintah Jukir Liar Tarik Biaya Rp 150.000 ke Bus Wisata Megapolitan 13 Juli 2024

13 Jul 2024 : 06.41 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Dishub DKI: Jukir Resmi di Lapangan Banteng Diperintah Jukir Liar Tarik Biaya Rp 150.000 ke Bus Wisata Editor JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan klarifikasi soal pengakuan juru parkir (jukir) resmi di Lapangan Banteng , Jakarta Pusat, yang tarik biaya parkir sebesar Rp 150.000 untuk bus wisata dan "setoran" ke oknum petugas Dishub. Dalam keterangan resmi Dishub DKI Jakarta yang diterima Kompas.com , Jumat (12/7/2024), disebutkan bahwa jukir resmi di Lapangan Banteng menarik tarif parkir Rp 150.000 per bus wisata karena diperintah jukir liar . Hal ini diketahui setelah Tim Penertiban Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta dan Bantuan Kendali Operasi (BKO) mengawasi dan mengecek sejumlah jukir resmi yang bertugas di sekitar Lapangan Banteng. Berdasarkan hasil pengawasan, disebutkan ada dua orang jukir berinisial H dan S yang menarik tarif parkir di atas ketentuannya. Kedua jukir resmi ini pun dimintai keterangan tambahan di kantor Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Pusat. “H dan S mengakui bahwa mereka telah melakukan pemungutan biaya parkir sebesar Rp 150.000 per bus atas perintah juru parkir liar yang ada di sekitar lokasi Lapangan Banteng,” dikutip Kompas.com dari keterangan resmi Dishub DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan bahwa terdapat lembar kwitansi tidak resmi untuk pembayaran parkir bus sebesar Rp 150.000. Selanjutnya, petugas Tim Penertiban Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta mengenakan sanksi dengan membebastugaskan H dan S serta mencabut surat tugas juru parkir mereka. Dalam keterangannya, Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada petugas yang menerima "setoran" dari jukir resmi yang menarik biaya parkir Rp 150.000 per bus wisata di Lapangan Banteng. "Hasil pungutan liar tersebut tidak disetorkan kepada petugas Dishub DKI Jakarta," tulis keterangan resmi Dishub DKI Jakarta. Lebih lanjut, Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penindakan lebih lanjut sesuai bukti-bukti yang ada. Sebelumnya, berdasarkan temuan Kompas.com di lapangan, seorang jukir resmi di Lapangan Banteng mengaku menarik tarif parkir sebesar Rp 150.000 untuk bus wisata. Namun, jukir tersebut mengaku tidak memaksa sopir untuk membayar tarif parkir sebesar Rp 150.000. Kata dia, berapa pun uang yang diberikan sopir bus untuk parkir akan diterimanya. Selain itu, sopir bus akan menerima kuitansi yang ditandatangani kedua belah pihak. Kuitansi ini ditulis tangan, mirip kuitansi yang didapat saat membeli barang di toko. Di sisi lain, jukir tersebut juga mengaku bahwa dia akan menyetorkan sejumlah uang kepada petugas Dishub yang berjaga di Lapangan Banteng. Jukir ini sempat menjelaskan, lokasi parkiran di Lapangan Banteng cenderung aman dari preman. Sebagai informasi, menurut Pergub 31 Tahun 2017, tarif parkir tepi jalan untuk bus, truk, dan sejenisnya adalah Rp 4.000 sampai Rp 9.000 per jam. (Penulis: Shella Octavia | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana) Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (66.5%)