Sentimen
Positif (66%)
13 Jul 2024 : 05.36
Partai Terkait

Wantimpres menjadi DPA bisa, asal fungsinya sama

13 Jul 2024 : 05.36 Views 7

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

ilustrasi logo DPA RI Wantimpres menjadi DPA bisa, asal fungsinya sama Dalam Negeri    Widodo    Jumat, 12 Juli 2024 - 18:51 WIB

Elshinta.com - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan berganti nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hal ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui draf Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Dalam draf RUU ini, terdapat sejumlah syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan salah satu pasalnya juga menjelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Dalam wawancara bersama Radio Elshinta pada Jumat (12/7/2024), Mayor Jenderal TNI (Purn.) Supiadin Aries Saputra selaku Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI dari Partai Nasdem, menyampaikan bahwa jika pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ini hanya sekadar perubahan nama dan fungsinya sama dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) saat ini maka tidak menjadi masalah.

Namun, jika DPA akan dikembalikan fungsinya seperti jaman dahulu maka rakyat bisa meminta untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali.

“Kalau nanti DPA itu dibentuk lagi fungsinya sama dengan wantimpres no problem, tinggal masyarakat nanti kalau itu ternyata dia kembali ke seperti DPA jaman dulu maka dia bisa diuji ke MK lagi,” ujar Supiadin

Supiadin menjelaskan asal mula penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945, dimulai karena pada saat itu fungsi DPA terkesan seperti menyaingi presiden.

“Pada waktu itu DPA pelaksanaannya bukan sekadar penasehat Presiden, tapi faktanya justru DPA itu mengumumkan putusan-putusan pertimbangannya ke umum sehingga dia seperti menyaingi presiden, ini menjadi salah satu alasan utama DPA diganti dengan menghapus bab tersebut dan menjadi wantimpres ke bagian bab tentang Presiden,” ujar Supiadin

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki posisi seperti staf Presiden, bukan merupakan unsur decision maker. Oleh karena itu, jika Wantimpres dikembalikan menjadi DPA dalam nomenklatur sendiri seperti DPA pada zaman dahulu akan melanggar UUD 1945, yang terkesan seperti lembaga tersendiri dan tidak lagi hanya berfungsi memberikan masukan tentang hal-hal yang perlu menjadi pertimbangan kepada presiden.

“Ndak ada masalah, jika mau dikembalikan menjadi DPA, tetapi fungsinya bukan seperti dahulu. Karena kalau dia kembali seperti dulu itu melanggar Undang-Undang Dasar,” tegas Supiadin

“Saya melihat ini sepertinya DPA ini dibentuk kembali karena dianggap mungkin wantimpres tidak maksimal, atau masukan-masukan yang diberikan wantimpres ini sepertinya tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh presiden, kan gitu, tapi kan namanya masukan dari badan pertimbangan presiden yang tugasnya memberikan masukan kepada presiden, ya terserah presiden untuk menerima atau tidak menerima masukan itu," ujar Supiadin.

Menurut Supiadin, tujuan dan alasan dasar munculnya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang berisi perubahan nomenklatur nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ini harus dijelaskan dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat secara substansial, agar semuanya paham.

"Hal ini harus dipertimbangkan secara matang, tidak boleh tergesa-gesa dan jangan sampai terjadi kesalahpahaman. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mendengarkan suara rakyat dan harus memprioritaskan kepentingan rakyat," ujarnya. (sus)

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (66.7%)