Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Dishub Kota Yogya gelar razia bus pariwisata, temukan KIR dan ijin operasi mati
Elshinta.com
Jenis Media: Ekonomi
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com Dishub Kota Yogya gelar razia bus pariwisata, temukan KIR dan ijin operasi mati Dalam Negeri Sigit Kurniawan Jumat, 12 Juli 2024 - 18:24 WIB
Elshinta.com - Selama masa libur sekolah kota Yogyakarta diserbu para wisatawan baik yang datang dengan transportasi bus maupun lainya. Untuk memastikan bus pariwisata dalam kondisi laik jalan, petugas gabungan melakukan razia di Tempat Khusus Parkir Senopati, Kamis (11/7/2024).
Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY memeriksa sejumlah bus yang tengah berada di parkir Senopati.
Dalam razia tersebut, sebanyak 24 angkutan Bus yang diperiksa ditemukan tiga bus uji kelaikan kendaraan atau KIR mati dan empat bus ijin operasi mati. Kemudian Dishub Kota Yogyakarta memberikan edukasi sanksi tilang untuk diproses membayar denda di pengadilan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menjelaskan pemeriksaan kelaikan angkutan orang dan barang ini meliputi surat -surat kendaraan, kartu laik jalan, surat KIR, perizinan pariwisata untuk bus pariwisata serta kelengkapan lainnya seperti pemecah kaca dan alat pemadam api ringan. Selain itu memastikan pengemudi memiliki surat izin mengemudi (SIM) BI atau BII umum yang berlaku dan sesuai dan surat tugas dari perusahaan angkutan umum.
“Yang perlu kita pastikan yaitu terkait dengan perizinannya seperti izin operasi, terkait kondisi kendaraan dibuktikan dengan dokumen uji KIR. Kita pastikan juga pengemudinya SIM-nya untuk angkutan umum bus SIM BI khusus angkutan umum bus. Ini yang betul-betul kita pastikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan," ujarnya.
Pelaksanaan operasi gabungan dilakukan secara terus menerus dengan tujuan mengingatkan kepada para pemilik Perusahaan Otobus untuk memperhatikan kendaraannya. Para pemilik PO bus di mana mereka memberikan layanan jasa untuk wisata harus memperhatikan kesehatan kendaraannyaa.
"Kami berharap semua penyelenggara PO Bus sadar, tidak ada yang memberatkan. Mencari izin dari pemerintah gratis, uji KIR juga gratis tidak bayar. Tolong bagi para pengusaha PO Bus untuk mengujikan kendaraannya rutin setiap 6 bulan di tempat di mana bus teregistrasi,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Jumat (12/7).
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: positif (98.1%)