Sentimen
Negatif (100%)
12 Jul 2024 : 15.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok, Koja

Kasus: Narkoba, pembunuhan, penganiayaan

Didakwa Pembunuhan Berencana, Pemuda yang Bacok Teman di Kampung Bahari Terancam Hukuman Mati Megapolitan 12 Juli 2024

12 Jul 2024 : 15.53 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Didakwa Pembunuhan Berencana, Pemuda yang Bacok Teman di Kampung Bahari Terancam Hukuman Mati Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Belal Renaldi (27), pemuda yang membacok rekannya bernama Angga Saputra (26) karena tak terima diejek saat berjualan kue di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, didakwa pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. Dakwaan terhadap Belal dibacakan oleh jaksa dalam sidang perdana kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/7/2024). Mengutip dokumen nomor 573/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Jakarta Utara, Belal disebut telah merampas nyawa orang lain secara sengaja. "Bahwa terdakwa Belal Renaldi bin Slamet Haryadi pada hari Minggu, 24 Maret 2024 sekira jam 16.55 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Samudra III RW 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah/wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (korban Angga Saputra, almarhum)," tulis dakwaan itu, dikutip Jumat (12/7/2024). Pada dakwaan pertama ini, Belal terancam dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ia terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. "Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP," tulis surat dakwaan. Selain itu, Belal juga didakwa jaksa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. "Bahwa terdakwa Belal Renaldi bin Slamet Haryadi pada hari Minggu 24 Maret 2024 sekira jam 16.55 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Samudra III RW 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah/wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian (korban Angga Saputra)," bunyi dakwaan kedua. Pada dakwaan kedua, Belal terancam dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. "Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP," bunyi surat dakwaan. Menurut dakwaan jaksa, peristiwa ini bermula ketika Belal yang sedang berjualan kue keliling tak sengaja bertemu dengan Angga yang saat itu tengah nongkrong bersama teman-temanya. Melihat Belal, Angga mengejek dengan melontarkan kalimat, "Eh Abang-abang, ngapain jualan kue, mendingan jualan narkoba". Belal merasa tersinggung atas perkataan Angga, namun tetap melanjutkan berjualan. Selesai berjualan sekitar pukul 16.30 WIB, Belal pulang ke rumah dan meminta kakaknya yang bernama Andi alias Cimeng untuk mengantar dirinya, tanpa memberi tahu tujuan. Belal dan kakaknya pun pergi bersama menggunakan sepeda motor. Di perjalanan, Belal sempat berhenti di rumah temannya bernama Randi. Ia seketika masuk ke kamar Randi untuk mengambil senjata tajam jenis celurit, lantas memasukkan ke jaket. Belal dan kakaknya lantas kembali melanjutkan perjalanan. Setibanya di Jalan Samudra III RW 014, Belal melihat Angga sedang berjalan kaki. Saat itulah, ia langsung membacok leher Angga menggunakan celurit sebanyak satu kali. Setelahnya, Belal pergi meninggalkan korban yang berlumuran darah. Ia juga membuang celurit yang digunakannya untuk membacok korban di rawa-rawa. Atas peristiwa ini, korban sempat dilarikan ke RSUD Koja, Jakarta Utara. Namun, nyawa korban tak tertolong.  Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)