Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Hakim Nilai SYL Mustahil Tak Tahu Keluarga Dapat Fasilitas dari Kementan
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim menilai mustahil bagi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL tidak tahu soal penerimaan fasilitas dari Kementerian Pertanian (Kementan) kepada keluarganya.
“Menimbang bahwa selanjutnya terhadap pembelaan Syahrul Yasin Limpo yang pada pokoknya menyatakan ‘insan Kementan yang melakukan pendekatan salah satunya dengan melayani keluarga terdakwa seolah-olah bagian hak dan fasilitas dari seorang menteri beserta keluarganya dengan harapan jabatannya aman bahkan naik’,” kata hakim Ida Ayu saat sidang putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
“Majelis berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa adalah seorang birokrat senior yang berpengalaman kariernya dimulai dari lurah, camat, sekwilda, bupati 2 periode, wakil gubernur, gubernur 2 periode sebelumnya di wilayah Sulawesi Selatan dan puncaknya diangkat dan dilantik menjadi menteri pertanian 2019-2023,” ujar Ida.
Ida menilai, dengan pengalaman seperti itu, mustahil bagi SYL tak tahu bahkan membiarkan pemberian fasilitas kepada keluarga dari Kementan.
“Dengan pengalaman terdakwa sebagai seorang birokrat, tidak mungkin tidak mengetahui dan melakukan pembiaran terhadap pemberian fasilitas bagi keluarganya yang diberikan oleh insan Kementan,” ucap Ida.
Hakim menilai SYL semestinya mengetahui mana saja yang merupakan fasilitas kedinasan dan yang bukan.
“Karena sejatinya terdakwa mengetahui apa yang semestinya merupakan fasilitas kedinasan atau bukan bagi dirinya sebagai seorang menteri atau di luar kedinasan, apa lagi untuk kepentingan keluarga,” tutur Ida.
Diberitakan, SYL divonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di Kementan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14 miliar.
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000,” kata hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).
Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama sebulan setelah putusan inkrah. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti.
“Apabila terpidana tidak punya harta mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Rianto. SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sentimen: negatif (87.7%)